Laporan : Mulyono
Surabaya (Suara Publik.com) – Sidang perkara Lakalantas (kecelakaan lalu lintas) terjadi didepan Rumah Sakit Dr Soetomo menyeret Kurniawan Raharjo, sebagai terdakwa, siang tadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (01/8/2017).
Persidangan dengan agenda keterangan saksi ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sunyono salah satu saksi dari polisi lalu lintas yang menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tabrakan di Jalan Raya Dr Moestopo. Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim, Sunyono menceritakan bahwa dirinya tidak melihat secara langsung kejadian tersebut.
“Ketika saya datang di TKP, ternyata korban sudah dilarikan kerumah sakit. Jadi saya tidak melihat secara langsung kejadiannya, saya hanya mendapatkan laporan dari tim siaga. Menurut keterangan yang saya dapatkan, bahwa mobil terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi melawan arus di jalan dr Moestopo, terdakwa dari arah barat ke timur sedangkan korban dari timur ke barat,” kata saksi kepada majelis hakim yang diketuai Sifa’urosidin.
Ketika ditanya apakah sudah ada upaya perdamaian dalam kasus laka lantas ini. Saksi Sunyono mengaku tidak tahu persis adanya perdamaian tersebut, namun dirinya hanya mendengar kalau sudah ada etikad baik dari terdakwa (Perdamaian, red).
“Setahu saya, terdakwa sudah membiayai pengobatannya sebesar Rp 32 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 5 juta serta memberi santunan kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta,” Terang saksi.
Diketahui, jika kecelakaan maut itu terjadi di Jalan dr Moestopo, Surabaya, pada hari Jumat tanggal 28 April 2017 sekira pukul 05.00 Wib. Saat itu pengemudi mobil Toyota Avansa Nopol. S-1769-PG yang dikemudikan terdakwa Kurniawan Raharjo melaju dengan kecepatan tinggi dan melawan arus di jalan dr Moestopo, tanpa disadari tepat di depan Rumah Sakit Dr Soetomo muncul sepeda motor Mio yang dikendarai oleh seorang laki-laki. Kemudian braaakk kecelakaan pun tak dapat dihindarkan, akhirnya korban pengendara motor pun tewas seketika.
Diduga saat mengemudi mobil, terdakwa Kurniawan Raharjo dalam keadaan mabuk usai menggelar pesta miras bersama teman-temannya di Cafe Chug, Grand City dan Cafe di Sutos. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam hal kecelakaan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,” dua belas juta rupiah....(Mul).
Editor : Redaksi