Dilaporkan Oleh: Hery Masduki.
BONDOWOSO, (Suara Publik) - Wasilul Arifin (20) warga Dsa Wanisodo RT 04/02 Kecamatan Grujugan, hanya tertunduk diam ketika menerima putusan hakim sebanyak 5 tahun penjara. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum sebanyak 7 tahun kurungan.
Mahasiswa ini keluar dari ruang sidang menuju tempat tahanan, guna selanjutnya dikembalikan ke Lapas Klas II B Bondowoso. “Sesuai kata terdakwa, kami pikir –pikir dulu untuk mengajukan,” kata Kuasa Hukum Wasilul.
Informasinya, pemuda tanggung tersebut disangka telah berbuat cabul terhadap bunga, gadis yang belum cukup umur disebuah depot jamu sebelum mereka berdua jalan –jalan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diunit PPA Polres Bondowoso, Wasilul telah menggagahi bunga (nama samara) pacarnya yang masih termasuk anak dibawah umur, disekitar kamar mandi depot jamu, tempat Wasilul minum jamu. “Karena gadis itu ngajak jalan –jalan, si pemuda itu minum jamu dulu.
Dalamp perkara ini, Wasilul didakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata sumber di Kepolisian. Katanya, menurut sumber yang enggan disebut namanya, ketika jamu bereaksi, pemuda yang masih tercatat sebagai mahasiswa ini rupanya tak tahan. Ia mengajak bunga kekamar mandi lalu menggarapnya.
Akibat kejadian ini membuat keluarga gadis tersebut marah. Pacar anaknya ini langsung dipolisikan dan pelaku langsung ditahan oleh Polisi.
Atas dasar berita acara dikepolisian tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) meyakini kalau Wasilul terbukti bersalah. Sejumlah barang bukti seperti kerudung biru muda, celana dalam warna putih, kaos lengan panjang warna biru muda dan celana jeans dikembalikan pada korban “Bunga”.
JPU dalam dakwaan yang dibacakan oleh Adi Sujianto, SH menuntut Wasilul Arifin 7 tahun penjara lengkap dengan subsidernya. “Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan 2 tahun ketimbang tuntutan yang saya bacakan,” ujar Adi Sujianto, SH. Sementara itu, Sri Indiyani, SH –Panitera Muda (Panmud) PN Bondowoso mengatakan kalau putusan majelis hakim diterima.
Meskipun dari fakta persidangan terkesan ada upaya si korban yang ngebet ngajak terdakwa jalan –jalan bahkan hendak menginap dihotel Rembangan Jember. “Tetap saja korban tercatat dibawah umur, Wasilul yang telah dewasa diganjar hukuman penjara,”ucapnya. (her/sy)
Editor : Redaksi