suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Direktur PT. Artha Adhi Persada Gelapkan Uang Perusahaan Milyaran Rupiah.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perdana perkara penggelapan, yang menjerat Heri Prakoso untuk duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN)) Surabaya sebagai terdakwa, Selasa (08/8/2017). Dalam surat dakwaan Jaksa Penunutut Umum (JPU), Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jatim, pria yang berprofesi sebagai tenaga pemasaran (Sales) di PT Artha Adhipersada yang bergerak di bidang mainan anak anak tersebut, telah menggelapkan uang perusahaan dan Customer hingga miliaran rupiah.

Usai membacakan dakwaan, jaksa Nur Laila, langsung menghadirkan saksi korban. Saksi Dwi Wisnu dalam keterangannya menjelaskan, terdakwa dalam menjalankan aksinya sering membuat order fiktif dengan mengatasnamakan customer. "Sering customer kami itu komplain pada kami dan meretur orderan, karena tidak merasa pesan. Namun kami baru mengetahui adanya kerugian perusahaan setelah terdakwa mengundurkan diri," terangnya.

Dwi juga menambahkan, terdakwa juga telah melakukan order fiktif dengan cara melakukan pembayaran melalui Bilyet Giro (BG) kosong. "Setelah orderan itu datang, terdakwa datang dan memberikan BG kosong kepada Customer yang kemudian oleh Customer diberikan ke perusahaan," tambah Dwi dalam memberikan keterangan.

Selain itu, terdakwa selama menjadi karyawan di perusahaan tersebut, juga memiliki gudang sendiri di kawasan Jl Nginden, yang mana uang tersebut diduga dari hasil penggelapan dana perusahaan.

Jaksa juga menghadirkan saksi Chandra, yang juga menjadi korban terdakwa sebesar Rp 400 juta. "terdakwa mengambil barang dari saya untuk dijual kembali, karena kami saling kenal percaya begitu saja," terang Chandra.

Ketua Majelis Hakim Pujo Saksomo saat menanyakan hubungan antara saksi (Chandra) dan terdakwa, saksi menyatakan bahwa terdakwa tidak bekerja ditempatnya, melainkan membeli barangnya. "Terdakwa ini membeli barang dari saya, karena kami sudah saling kenal dan pembayaran tempo, sehingga saya berikan dan ternyata selama ini tidak pernah membayar," ungkapnya.

Chandra juga menjelaskan, atas kerugian yang dialaminya tersebut, dirinya telah melaporkan terdakwa kepihak berwajib. Sementara terdakwa saat ditanya majelis Hakim, membenarkan keterangan saksi.

Terpisah, jaksa Nur Laila ditemui usai sidang menyatakan, bahwa terdakwa didakwa dengan pasal 374 KHUP tentang penggelapan dan Undang Undang Tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Selain pasal 374 KUHP, kami juga mendakwa dengan undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga," ujarnya singkat...(Mul).

Editor :