suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Berdalih Butuh Uang, Bapak 5 Anak ini Nekat Curi Kabel Proyek.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Dedy Heriawan asal jalan Kendal Sari 1/55- A Surabaya, terpaksa berurusan dengan polisi usai tertangkap tangan membawa kabel listrik power AC hasil curian. Pria 39 tahun itu kepergok Security RSI II, di jalan Jemur Sari Surabaya.

Kapolsek Wonocolo Kompol Rusman, mengatakan Dedy kepergok membawa kabel curian pada Sabtu (22/7) malam. SM, seorang Security proyek RSI II jalan Jemur Sari, melihat Dedy membawa kabel tembaga sepanjang 200 meter. "Kemudian pelaku distop dan diperiksa mengenai surat jalan membawa barang tersebut," terang Kompol Rusman, rabu (09/8).

Namun, saat ditanyai surat jalan membawa kabel tembaga itu, Dedy tidak bisa menunjukkannya. SM, lantas melaporkan hal itu ke polsek Wonocolo. Tidak lama berselang aparat Polsek Wonocolo datang ketempat kejadian. Saat diinterogasi, Dedy mengaku kalau kabel listrik power AC itu merupakan hasil curian.

"Dari pemeriksaan terhadap pelaku polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa sebuah tang potong, sebuah carter dan 15 potong bungkus kabel listrik power AC yang tembaganya sudah diambil dan total kerugian ditafsir 46 juta rupiah" ujar Rusman.

Masih lanjut Kompol Rusman ,tindakan pencurian itu diakui Dedy bukan yang pertama kali. Kepada polisi, dia mengaku sudah dua kali mencuri kabel listrik power AC ini. "Yang jelas pelaku mengakui dua kali mencuri kabel listrik power AC di proyek RSI ini " beber Rusman.

Saya terpaksa melakukan pencurian kabel mas karena bekerja sebagai montir di bengkel tidak mencukupi kebutuhan saya sehari hari, sudah dua kali ini mas saya mencuri kabel listrik power AC ini. Yang pertama saya hasil 5 kilo dengan hasil uang 350 ribu mas," aku bapak lima anak ini dengan kepala tertunduk.

Atas perbuatannya, bapak 5 ( lima) anak ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dedy pun terancam dipenjara paling lama tujuh tahun.

Editor :