Laporan : Iwan Dayat.
Pasuruan, suara-publik. Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, itulah yang di alami oleh Hermansyah (DPO)Penipuan dan Penggelapan dalam Jabatan warga asal Ds. Kemiri Rt.03 Rw.01 Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo akhirnya dapat di bekuk oleh Unit Reskrim Polsek Pandaan.
Dalam penangkapannya Unit Reskrim Polsek Pandan Polres Pasuruan berhasil bekuk Hermansyah yang sudah lama kabur ke Tabalong Kalimantan Selatan ini, dan dalam penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pandaan Iptu Agus Purnomo, S.H. bersama tiga orang anggotanya yang juga bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Tabalong Polda Kalimantan Selatan ini di wilayah hukum Polres Tabalong Kalimantan Selatan.
Kronologi awal kejadiannya yakni Hermansyah merupakan pegawai dari PT. Setia Pesona Cipta Pandaan yang sehari-hari berprofesi sebagai Sales ini tidak menyetorkan uang hasil penjualan dari tagihan Perusahaannya tersebut sebanyak 18 toko, yang mana dari 18 toko tersebut sudah melakukan pembayaran kepada pelaku.
Hermansyah memang sangat licin setelah membawa uang hasil penjualan di perusahaannya bekerja akan tetapi uang tersebut tidak di setorkan ke Perusahaan malah di gunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Kejadian tersebut sudah satu tahun lamanya setelah pelaporan korban kepada Unit Reskrim Polsek Pandaan, dan Polseka Pandaan pun sudah menerbitkan Laporan Polisi Kehilangan dengan nomor : Lp / 157 / VIII / JATIM / RES PAS / SEK PAND Tanggal 08 Agustus 2016.
Atas kejadian tersebut korban Perusahaan PT. Setia Pesona Cipta mengalami kerugian sebesar Rp. 74.196.300,- (tujuh puluh empat juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).
Selanjutnya akibat ulah pelaku yang tidak bertanggung jawab akhirnya di proses sesuai hukum yang berlaku, kini Hermansyah beserta barang buktinya yang berupa 17 lembar DO ( Delivery Order) dan 17 lembar Sales Invoice di giring ke Rumah Tahanan Mapolsek Pandaan dan di jerat Pasal 374 KUHP Penggelapan dalam pekerjaannya dengan hukuman maksimal 5 tahun Penjara,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, S.E.
Kini tersangka dituduh melanggar Pasal 374 KUHP Penggelapan dalam pekerjaannya dengan hukuman maksimal 5 tahun Penjara.
Editor : Redaksi