Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Ari Pamungkas (26) warga Dinoyo Alun alun Gg.4 Surabaya, karyawan penjualan kamera di Counter Be One Plaza Marina yang terletak di Jalan Margorejo Indah Surabaya, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Ia dilaporkan oleh Andre Sutanto (38), selaku pemilik dari counter Be One tersebut karena menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 32.900.000 juta.
Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol Rusman menjelaskan, tersangka pengelapan ini kita tangkap berdasarkan laporan dari korban pemilik counter Be One adanya penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya bagian penjualan.
”Ketahuannya penggelapan yang dilakukan pelaku, saat pihak pemilik counter Be One melakukan penghitungan hasil penjualan,” ujar Rusman, jum'at (11/8). Dikatakan Rusman, dalam melakukan perbuatannya, tersangka yang merupakan karyawan bagian penjualan di counter Be One tersebut tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke pihak pengelola.
”Uang hasil penjualan digunakannya untuk kepentingan pribadi. Aksi tersebut terhenti ketika pihak pengelola mencurigai dan mengecek ulang, dan ternyata kerugian mencapai Rp 32.900.000 juta,” kata Rusman.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 ( tujuh belas) lembar nota atau faktur penjualan yang sudah dipalsu oleh tersangka. ”Akibat perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 372 atau pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan atau penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Rusman.
Editor : Redaksi