Laporan Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Ikeu Trisnawati, janda cantik terdakwa kasus penipuan dengan modus menyediakan alat transportasi untuk mengirim besi lonjoran dari pelabuhan tanjung Perak Surabaya ke PT IspatIndo Sidoarjo, menangis saat membacakan surat pembelaan.
Tangisan janda muda dengan dua anak yang masih kecil-kecil ini pecah sejak awal hingga akhir pembacaan pembelaannya yang dibacakan pada persidangan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/08/2017).
Dalam pledoinya, terdakwa yang juga menjabat sebagai Dirut (Direktur Utama) PT. Bangkit Trans Internasional, menganggap jika perkara yang menjadikan dirinya sebagai pesakitan tersebut tak semestinya disidangkan. Dia menilai, tidak mengenal dengan Albert Suwito, SH. selaku Komisaris PT Gajah Mas Antar Niaga, sehingga dia merasa sudah dikriminalisasi.
"Akibat kasus ini nama keluarga menjadi tidak baik. Padahal saya selaku singel parent harus menghidupi dua orang anak yang masih kecil-kecil," ujar Ikeu Trisnawati saat membacakan nota pledoinya dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Fardiman.
Sebagai Direktur PT. Bangkit Trans Internasional, Ikeu Trisnawati juga menilai bahwa kasus ini mengakibatkan hubungan kekeluarganya yang dulunya baik kini menjadi berantakan, tidak lagi seperti dahulu. "Dengan adanya kasus ini membuat hubungan keluarga saya menjadi hancur. Di mana tidak ada rasa kasih sayang antar keluarga. Tidak adanya rasa saling membantu dengan keluarga," katanya sembari menangis.
Sebelumnya, Nasik kuasa hukum Ikeu Trisnawati juga mengajukan nota pledoi secara terpisah. Dalam pledoinya, Nasik menilai bahwa pihaknya menolak dengan tegas kebenaran fakta-fakta yang telah didalilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo seperti dalam dakwaannya yang dituntut 2 tahun penjara.
Terdakwa Ikeu Trisnawati duduk di kursi pesakitan PN Surabaya akibat dilaporkan melakukan penipuan oleh Albert Suwito SH selaku Komisaris PT. Gajah Mas Antar Niaga. Kasus ini berawal pada bulan Maret 2016 sekitar jam 15.00 wib saat Albert Suwito, SH, selaku Komisaris PT. Gajah Mas Antar Niaga dan Dewi Yulia Ningsih bertemu dengan terdakwa Ikeu Trisnawati di Exelco Jalan Panglima Sudirman No. 47 Surabaya.
Saat itu terdakwa Ikeu menyampaikan ke Albert Suwito, SH, agar menyediakan alat transportasi untuk mengirim besi lonjoran dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke PT. IspatIndo di Taman Sepanjang Sidoarjo dengan ongkos angkut Rp 15,75 per kilo dan ke PT. Ispat Panca Gresik, dengan ongkos sebesar Rp.16,50 per kilo dengan sistem pembayaran, setelah semua barang terkirim dan dari pabrik sudah membayar.
Tertarik dengan tawaran itu, kemudian Albert Suwito.SH melakukan kerjasama secara lisan dengan terdakwa, disertai janji. "Saya gak mungkin main-main pak dalam urusan pekerjaan, dan saya disini cari makan. Untuk biaya jasa angkutan akan saya bayarkan lunas setelah pabrik bayar ke saya," ucap Ikeu. Namun setelah 391 rit melakukan pengangkutan besi Bilet dari terdakwa, dengan berat keseluruhan 22.319,34 ton dengan ongkos sebesar Rp 351.529.605, ternyata Albert Suwito, SH, tidak pernah menerima pembayaran dari terdakwa.
Saat ditagih, ternyata terdakwa Ikeu Trisnawati beralasan bahwa PT. Bangkit Trans Internasional belum menerima pembayaran dari PT. Ispat Indo,Taman Sidoarjo dan PT. Ispat Panca Gresik. Padahal sesuai keterangan saksi Dewi Yulia Ningsih selaku pemegang Delivery Order (DO) awal yang kemudian menyerahkan kepada terdakwa Ikeu Trisnawati menyatakan bahwa PT Ispat Indo,Taman Sidoarjo dan PT. Ispat Panca Gresik, sudah membayar sesuai bukti pembayaran nomor rekening Bank Mandiri Nomor 1410013314687 atas nama PT. Bangkit Trans Internasional transaksi ke-1 sebesar Rp 194.754.397,
Transaksi ke-2 sebesar Rp 158.888.794, dan pembayaran ke-3 sebesar Rp 250.601.710. Atas perbuatannya terdakwa Ikeu Trisnawati diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP....(Mul).
Editor : Redaksi