Oleh: Bambang Soesatyo Anggota Timwas Kasus Century DPR/ Inisiator Hak Angket Anggota Tim-9
Jakarta, (suara-publik.com) - HAK Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPR menjadi
konsekuensi logis yang sulit dicegah manakala proses hukum skandal Bank Century
tidak juga berjalan pasca berakhirnya masa tugas Tim Pengawas (Timwas) DPR pada
Desember 2011. Hanya satu jalan keluar yang tersedia, yakni keberanian
pemerintah mendorong percepatan proses hukum megaskandal ini.
Sangat kecil kemungkinan untuk memperpanjang masa tugas Timwas DPR bagi
percepatan proses hukum skandal Bank Century. Respons penegak hukum yang begitu
minim atas skandal ini menyebabkan DPR tak ingin memperpanjang masa kerja
Timwas DPR. Meskipun beberapa bukti bermunculan ke ruang publik, tidak ada
semangat kerja sama dari penegak hukum untuk menuntaskan skandal ini.
Jika nantinya memang tidak ada lagi Timwas DPR untuk skandal ini, tidak berarti
persoalannya ikut terhenti. Bahkan, persoalan yang dihadapi DPR dan pemerintah
akan bertambah serius dan pelik. Tekanan kepada Pemerintah untuk melaksanakan
proses hukum skandal ini akan semakin kuat. Pemerintah tak bisa berdalih tidak
bisa mengintervensi hukum. Sebab, publik paham bahwa para penegak hukum
berada dalam kendali presiden.
Melihat gelagat pemerintah yang terus mengulur-ngulur waktu (Buying time) ,
publik akan memperluas tekanan dengan mendesak DPR menggunakan Hak Menyatakan
Pendapat (HMP). Di DPR, agenda yang satu ini sudah pasti tidak akan berjalan
mulus karena akan ditentang Partai Demokrat. Pemerintah sendiri sudah barang
tentu tidak akan tinggal diam.
Akibatnya, politik dalam negeri akan menimbulkan kegaduhan baru. Kalau gaduh
politik itu berkepanjangan dan menyebabkan suasana menjadi tidak
kondusif, pemerintah rugi besar karena akan kehilangan banyak waktu untuk
bekerja. Mengingat masa bhakti pemerintahan ini tinggal tiga tahun lagi,
instabilitas politik bisa menurunkan produktivitas pemerintah. Apalagi, kalau
pun proses HMP terlaksana, waktu yang dibutuhkan relatif panjang.
Dari berbagai kalkulasi yang pernah dibuat, beberapa kalangan yakin bahwa
penggunaan instrument HMP oleh DPR sangat sulit dihindari selama perintah
Sidang Paripurna DPR tentang proses hukum skandal ini tidak dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Katakanlah proses hukum skandal ini dilaksanakan. Jika
proses hukum itu sama sekali tidak menyentuh nama-nama yang tercantum dalam
Rekomendasi Paripurna DPR, penggunaan instrumen HMP menjadi sebuah tuntutan
yang sulit dihindari.
Untuk mengamankan pemerintahan ini, Fraksi Partai Demokrat (FPD) mungkin akan
all out melobi fraksi lain agar membatalkan niat menggunakan HMP. Tetapi
faktanya nanti bukan hanya pergulatan fraksi-frasksi di DPR. Pada akhirnya, DPR
harus berhadapan dengan desakan rakyat yang menuntut keadilan. Begitu masa
tugas Timwas DPR dinyatakan berakhir, pada saat itu pula DPR akan
menerima tekanan yang semakin kuat untuk menggunakan HMP.
Sebenarnya, FPD tak perlu takut dengan HMP terkait dengan skandal Bank Century.
FPD mestinya yakin bahwa penyelesaian skandal ini justru akan menghilangkan
beban pemerintah yang dipimpin Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat
ini. Apalagi, HMP DPR sendiri tidak membidik posisi presiden. Jangan juga lupa
bahwa pernyataan atau tuduhan-tuduhan yang termuat dalam HMP DPR masih harus
dikajji lagi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Belum tentu muatan HMP DPR itu
sejalan dengan pandangan MK. Kalau hal ini yang terjadi, nama-nama yang
selama ini dituduh bertanggungjawab akan direhabilitasi.
Seandainya MK pun berpandangan sama dengan muatan HMP DPR, tetap saja tidak ada
konsekuensinya bagi presiden. Sebab. rekomendasi paripurna DPR tidak
mencantumkan nama atau identitas presiden sebagai pihak yang patut dimintai
pertanggungjawabannya.
Artinya, kalau FPD ingin bantu mengurangi beban pemerintah, pilihan paling
ideal adalah masuk dalam gerbong pendukung HMP DPR. Dengan mendukung HMP DPR,
risiko terbesar yang dihadirkan FPD kepada presiden adalah mengganti wakil
presiden. Sebaliknya, jika FPD terus menentang HMP DPR, sama artinya dengan
menunda-nunda persoalan.
Merubah Posisi
FPD bersama pemerintahan yang berkuasa saat ini patut belajar dari kasus
penangkapan mantan Presiden Filipina Gloria Macapagal-Arroyo oleh pihak
berwajib di Manila. Penangkapan Arroyo membuktikan bahwa kekuasaan
sebesar apa pun tak akan mampu selamanya bisa menyembunyikan kejahatan politik
maupun kejahatan korupsi.
Artinya, semua kejahatan politik dan korupsi di Indonesia yang sekarang ini
ditutup-tutupi oleh oknum penguasa akan terungkap pada waktunya nanti. Karena
itu, sekarang adalah waktunya yang tepat bagi pemerintah untuk mengubah
posisinya dalam menyikapi sejumlah kejahatan politik maupun kejahatan korupsi,
terutama skandal Bank Century.
Sebab, sepanjang rentang waktu 25 tahun ke depan, setiap berkas kejahatan yang
ditutup-tutupi saat ini bisa dibuka kembali setiap saat. Kalau sekarang
diambangkan, pemerintahan mendatang atau pemerintahan berikutnya bisa
membuka kembali kejahatan politik dan kejahatan korupsi yang ditutup-tutupi
saat ini.
Skandal Bank Century, kasus mafia pajak dan sejumlah kasus korupsi skala besar
sudah terungkap. Tetapi, penyelesaian hukumnya penuh rekayasa karena penegak
hukum yang dikendalikan pemerintah dipaksa melindungi atau mengamankan figur-figur
tertentu. Rakyat Indonesia yang tercabik-cabik rasa keadilannya, tahu betul dan
paham mengenai rekayasa itu,
Maka, apa yang menimpa Arroyo di Filipina saat ini patut menjadi pelajaran.
Selama berkuasa sebagai presiden, indikasi keterlibatan Arroyo dalam kejahatan
politik dan korupsi bisa ditutup-tutupi oleh mesin penegak hukum yang
dikendalikan orang-orang kepercayaanya. Setelah kekuasaan lepas dari genggaman,
Arroyo bahkan ditangkap saat dia terbaring lemah di rumah sakit karena dituduh
melakukan kecurangan Pemilu dan korupsi.
Oleh karena itu, , sekarang adalah kesempatan emas bagi pemerintah
mengubah posisinya dalam menyikapi skandal Bank Century. Bukti baru kasus Bank
Century terus bermunculan. Setelah bukti berupa surat Menteri Keuangan/KetuaKSSK
Sri Mulyani (waktu itu) kepada Presiden yang berisi laporan mengenai proses
penyelamatan bank Century terungkap, kini muncul dugaan bahwa KPK pun menyimpan
rekaman pembicaraan antara Sri Mulyani dengan Presiden. Pembicaraan itu
dilakukan sekitar pukul 05.00 pagi WIB sebelum diambilnya keputusan final untuk
mencairkan dana talangan.
Kalau benar rekaman itu, KPK harus segera mengungkapnya kepada publik.
Sebagai barang bukti, rekaman itu jangan disembunyikan. Bersama bukti mengenai
surat-surat Ketua KSSK kepada Presiden, rekaman pembicaraan itu sudah bisa
dijadikan bukti untuk mendorong percepatan proses hukum skandal Bank Century.
Editor : Pak RW