suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Enam Dari tujuh Pembobol Gudang Sparepart, di Tangkap.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari Surabaya, berhasil menangkap enam dari tujuh anggota pelaku pembobol gudang spare part kapal di senuah gudang jalan Gading II no 33 Surabaya, Senin (14/8) sekitar pukul 23.35 WIB.

Aksi keenam pelaku ini mengakibatkan pemilik gudang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Penangkapan terjadi pada hari Senin (14/8/2017). Keenam pelaku yang dibekuk adalah, Syaiful Bahri (33) warga Tambak Arum 7/10 ,Surya Adi(22) warga Gading ,1/14, Warianto (36), warfa Gading 2/43,, Sutarno (34) warga Platuk 3/12, Irfan Novy (21) warga Gading 1/14 dan Anton Nurfanus, (27) warga Gading 2/37 Surabaya.

Sedang satu pelaku berhasil kabur dan dalam pengejaran. Selain itu, polisi juga tengah melakukan pengembangan dengan mengejar penadah barang curian yang dilakukan komplotan ini.

Dari hasil penangkapan ini, polisi membawa kran mesin kapal dan 10 ring terbuat dari stanlies still sebagai barang bukti kejahatan komplotan ini "Kegiatan para pelaku terungkap ketika kita sedang mendapat laporan dari warga, anggota sebanyak tujuh orang diterjunkan untuk melakukan penangkapan kepada para pelaku yang masih ada di dalam gudang.

Dan, saat kami datang, satu pelaku yang berada di luar tiba-tiba kabur dan berteriak jika ada polisi, sontak pelaku lainnya juga mencoba lari dari kepungan petugas,” kata Farida, rabu (16/8) .

Masih lanjut Faridha, Butuh waktu hampir tiga jam, untuk mengejar enam pelaku yang kabur dan sembunyi di gang gelap. Bahkan salah satu pelaku sempat bersembunyi di dalam kardus besar. “memang butuh usaha keras untuk menangkap para pelaku ini, kami dibantu warga sekitar dan alhamdulillah enam pelaku dapat diamankan,” imbuh Farida.

Hasil penyidikan sementara, para pelaku ini berkomplot untuk melakukan pencurian di dalam sebuah gudang. Ini bukan aksi mereka yang pertama. Para pelaku ini terlihat lihai, karena beberapa diantaranya ada yang tinggal di kampung tersebut.

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut ke enam tersangka dijebloskan kepenjara dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Editor :