Laporan, Mulyono. Surabaya (Suara Publik.com) – Terdakwa Ikeu Trisnawati yang dituntut selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.SH dengan tuduhan penipuan dengan modus sewa menyewa alat transportasi untuk pengiriman besi lonjoran dari pelabuhan tanjung Perak Surabaya ke PT Ispat Indo Sidoarjo, dengan berlinang air mata.
Terdakwa menangis haru ketika mendengarkan vonis majelis hakim pada Rabu (16/8/2017). Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ikeu Trisnawati ditetapkan lepas dari tuntutan hukum alias di vonis bebas dari segala dakwaan hukuman pidana penipuan.
“Dengan ini pengadilan menyatakan perbuatan yang didakwakan pada terdakwa Ikeu Trisnawati bukan merupakan suatu tindak pidana, namun perbuatan tersebut merupakan perbuatan perdata,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purnomo di PN Surabaya. Dalam pembacaan putusan itu, hakim juga melepaskan terdakwa Ikeu Trisnawati dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya.
“Keputusan ini didasarkan atas segala pertimbangan dan atas keterangan saksi-saksi fakta di dalam persidangan,” sambung Dwi Purnomo.
Mendengar putusan majelis hakim, Ikeu yang berstatus janda ini sontak menangis terharu dengan tangan gemetaran. Sebaliknya, dengan muka manyun, jaksa penuntut umum Damang Anubowo yang sebelumnya mengajukan tuntutan selama 2 tahun penjara, langsung mengajukan banding “Saya Banding yang mulia,” ucap jaksa Damang diakhir sidang.
Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa Ikeu Trisnawati duduk dikursi pesakitan PN Surabaya lantaran dilaporkan melakukan penipuan oleh Albert Suwito SH. Komisaris PT. Gajah Mas Antar Niaga. Kasus ini berawal pada bulan Maret 2016 sekitar jam 15.00 wib saat Albert Suwito, SH, selaku Komisaris PT. Gajah Mas Antar Niaga dan Dewi Yulia Ningsih bertemu dengan terdakwa Ikeu Trisnawati di Exelco Jalan Panglima Sudirman No. 47 Surabaya. Saat itu terdakwa Ikeu menyampaikan ke Albert Suwito, SH, agar menyediakan alat transportasi untuk mengirim besi lonjoran dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke PT. Ispat Indo di Taman Sepanjang Sidoarjo dengan ongkos angkut Rp 15,75 perkilogram dan ke PT. Ispat Panca Gresik, dengan ongkos sebesar Rp.16,50 perkilogram dengan sistim bayar setelah semua barang terkirim, dan dari pabrik sudah membayar.
Karena tertarik dengan tawaran bisnis itu, kemudian Albert Suwito setuju untuk melakukan kerjasama dengan terdakwa, dan disertai janji “Saya gak mungkin main-main pak dalam urusan pekerjaan, dan saya disini cari makan. Untuk biaya jasa angkutan akan saya bayarkan lunas setelah pabrik bayar kesaya,” Namun setelah 391 rit melakukan pengangkutan besi Bilet dari terdakwa, dengan berat keseluruhan 22.319,34 ton dengan ongkos sebesar Rp 351.529.605, ternyata Albert Suwito, SH. selaku Komisaris PT. Gajah Mas Antar Niaga tidak pernah menerima pembayaran dari terdakwa selaku Direktur PT. Bangkit Trans Internasional.
Saat ditagih, ternyata terdakwa Ikeu Trisnawati beralasan bahwa PT. Bangkit Trans Internasional belum menerima pembayaran dari PT. Ispat Indo,Taman Sidoarjo dan PT. Ispat Panca Gresik. Padahal sesuai keterangan saksi Dewi Yulia Ningsih selaku pemegang Delivery Order (DO) awal yang kemudian menyerahkan kepada terdakwa Ikeu Trisnawati menyatakan bahwa PT Ispat Indo,Taman Sidoarjo dan PT. Ispat Panca Gresik, sudah membayar sesuai bukti pembayaran nomor rekening Bank Mandiri Nomor 1410013314687 atas nama PT. Bangkit Trans Internasional transaksi ke-1 sebesar Rp 194.754.397. Transaksi ke-2 sebesar Rp 158.888.794, dan pembayaran ke-3 sebesar Rp 250.601.710. Sehingga akibat atas perbuatannya, terdakwa Ikeu Trisnawati diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (Mul).
Editor : Redaksi