Laporan:Tom
SURABAYA Suara-Publik. Banyaknya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) membuat pihak Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya bekerja ekstra keras. Terbaru, satu tersangka yang sudah 8 delapan bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dibekuk.
“Tersangka kita bekuk saat tidur di kediamannya di jalan Kedungmanggu No.1-B Surabaya," ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.
Sebelumnya, tersangka Saiful Bahri (23) merupakan target mereka yang dikenal banyak terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor ( curanmor). "Dalam melakukan aksi pencurian, tersangka ini selalu beraksi dengan dua tersangka lain yang sudah ditangkap. Sedangkan tersangka Saiful berhasil kabur, dan baru beberapa hari lalu dia berhasil ditangkap,” beber Kompol Lily, jum'at ( 18/8).
Kompol Lily juga menjelaskan, dalam beraksi ketiga tersangka tersebut berbagi tugas. Ada yang mencari target, menjadi eksekutor serta membawa kabur motor tersebut. Sedangkan tersangka Saiful sendiri bertugas mendorong motor usai kuncinya dirusak oleh pelaku lain.
“Setelah berhasil mencuri motor korban, tersangka bersama-sama menjual motor tersebut ke Madura dengan harga 2 juta, setelah itu uang hasil penjualan motor curian tersebut dibagi,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Saiful, dari uang hasil penjualan motor curian tersebut, Saiful hanya menerima 500 ribu. Bukannya untuk keperluan yang mendesak, oleh Saiful, uang itu dipakai foya foya di tempat hiburan malam. "Pelaku (Saiful Bahri) ini merupakan komplotan Cindy dan Rudi yang sudah tertangkap lebih dulu.Cindy dan Rudi memiliki peran joki dan eksekutor," tegas Lily Djafar.
Pelaku Saiful sudah dikejar tim Anti Bandit sejak Januari 2017. Ia menjadi pelaku terakhir yang dicari petugas, lantaran kerap melakukan curanmor di Surabaya Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Saiful dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Editor : Redaksi