suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Satreskoba Polres Bondowoso Ringkus 4 Pengedar Pil Koplo.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Dilaporkan oleh : Hery Masduki

BONDOWOSO, (Suara Publik) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso, kembali menangkap empat (4) pemuda yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan pil koplo. Sabtu, (19/08/2017). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari warga bernama Nuruddin (40) warga desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari. Ia mengatakan, bahwa selama ini pihaknya telah mencurigai adanya sekelompok pemuda yang seringa melakukan tindak pidana dengan mengedarkan obal terlarang.

“Karena meresahkan dan mengancam kelangsungan hidupa orang banyak, maka kasus itu saya laporkan ke Polisi,”katanya. Berdasar laporan Polisi Nomor:LP/293/A/VIII/2017/Jatim/Res.Bwo/tanggal 18 Agustus 2017, Kasat Reskoba, AKP Asib,SH.MH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

“Ternyata, dari hasil penyelidikan mereka benar-benar melakukan transakasi pil koplo yang dilarang,”kata Asib. Empat (4) pelaku yang masih muda-muda tersebut diduga kuat mengedarkan obat terlarang, ditangkap dijalan raya Pujer, tepatnya didesa Pengarang kecamatan Jambesari darussolah. “Antara lain, Andrik Suhendri Al. Hawali, (23), dan Narko (25) warga Desa Jebung Kidul, RT/02. RW/02. Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso,”ujarnya.

Sementara dua (2) orang tersangka berasal dari Kabupaten Jember, Adre Likamuna. Al. Agus Mujiono,(25), warga Dusun Krajan Desa Lembengan Kecamatan Ledokombo, dan Rony Trian Dirjo Al. Imam suprapto.(34), warga Jalan Bromo Puncak RT/09 Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember. “Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita barang bukti (BB), uang tunai sebesar tujuh ratus empatpuluh delapan ribua (748.000), tiga (3) HP merk Nokia dan dua (2) merk Mexcom,”tegasnya.

Asib menambahkan, untuk dapat mengembangkan kasus peredaran pil koplo diwilayah hukum Polres Bondowoso, semua tersangka berikut BB yang sudah diamankan dibawa ke Mako Polres Bondowoso untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka, karena menjual dan mengidarkan obat-obatan tanpa hak menggunakan narkotika, sesuai dengan pasal 85 a, b, c, UU nomor 22/1997, tentang Narkotika, mereka diancam hukuman 4 tahun penjara,”imbuh Kasat Rerskoba. (her).

Editor :