Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Kerja keras Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya untuk mengungkap pelaku penipuan menyaru menjadi Polisi BNN ( Badan Narkotika Nasional) terbayar sudah. Jum'at 18 Agustus 2017 Tim Anti Bandit berhasil menangkap satu pelaku Polisi gadungan yang mengaku berdinas di BNN beserta tiga orang penadah hasil dari kejahatan pelaku.
Tersangka Polisi Gadungan tersebut adalah, Mayor Alzailani (23) warga Kalidami Gg.8 Surabaya. Sedangkan tiga tersangka penadah yang berhasil ditangkap yakni, Aji (33), DR (34) dan SH (24) ketiganya warga Sampang Madura sedangkan satu penadah lagi berinisial " MK saat ini masih dalam daftar pencarian orang ( DPO).
"Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambella menjelaskan, kami berhasil mengungkap kasus penipuan penggelapan ranmor yang dilakukan oleh tersangka "Mayor Alzailani" adapun pengungkapan ini berawal adanya laporan kejadian yang dari masyarakat di mana ada pelaku penipuan penggelapan dengan modus berpura-pura menjadi pembeli dan mengaku dari Polisi yang berdinas di BNN sebagai penyidik pembantu.
Modus operandi dari tersangka ini, adalah pertama dia tersangka ini melihat iklan di media online Olx penjualan sepeda motor, kemudian tersangka menghubungi dan mendatangi calon korban dengan memgunakan jasa Ojek online," terang Leonard, minggu (20/8/2017).
Setelah bertemu dengan korban, tersangka mengaku sebagai anggota polisi BNN yang berdinas di Jawa Timur. Kemudian tersangka berpura pura mencoba sepeda motor yang akan dijual oleh korban, namun kenyataannya sepeda motor langsung dibawa lari oleh tersangka Mayor Alzailani.
Masih lanjut Leonard Sinambella, tersangka ini sudah beraksi sebanyak 14 TKP di wilayah Jawa Timur. diantaranya , Surabaya, Madura, Sidoarjo, Gresik, Malang dan Kediri," pungkasnya.
Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) pucuk senjata airsof gun, 1 ( satu) unit Sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC dengan nopol AG- 3788- JC, 1 ( satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max nopol M-5284-HM, 1 ( satu) unit Yamaha R25 warna putih biru, 1 ( satu) unit honda Vario nopol M-4678- RO , 1 ( satu) unit CBR nopol G-5281- Q dan 3 ( tiga) buah Handphone beserta uang tunai 5 juta rupiah.
Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kini tersangka memdekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, karena melanggar tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Beserta tindak pidana penadahan barang yang diduga hasil dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP.
Editor : Redaksi