suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Oknum Guru Agama SDN Kalianyar di Tangkap Aparat Saat Transaksi Sabu.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Dilaporkan oleh : Hery Masduki

BONDOWOSO, (Suara Publik) - Indonesia benar-benar mengalami krisis moral. Dari moralitas para pemimpin dan Oknum-oknum yang tidak bisa menjadi panutan. Bahkan para pemimpin memberikan contoh yang buruk. Korupsi, Narkoba dan Seks bebas seringkali terekspos di mass media dilakukan para pemimpin.

Demikian juga halnya dengan guru agama disalah satu sekolah dasar negeri (SDN) harus berurusan dengan Polisi. Lantaran pegawai negeri sipil (PNS) tersebut ditangkap saat melakukan transaksi barang terlarang (narkoba) jenis sabu dan terpaksa ditahan di mako Polres Bondowoso.

Penangkapan itu berawal dari laporan warga setempat, kalau oknum guru ini sering melakukan transaksi barang terlarang, sehingga membuat masyarakat sekitarnya resah karena takut menular kepada warga lainnya.

Kasat narkoba Polres Bondowoso, AKP Asib.SH.MH., membenarkan, jika pihaknya telah menangkap oknum PNS yang berprofesi sebagai guru agama yang disalah SDN Kalianyar, bernama Karyono bin Hasan, (55), Selasa malam, (22/8/2017), sekitar jam 21.30 WIB. “Kita melakukan penangkapan terhadap tersangka, di jalan olah raga desa Kalianyar RT.09/RW.02 Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso,”kata Kasat Narkoba.

Namun, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, sejumlah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terlebih dahulu, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan akan ada transaksi, saat itu pula anggota bergerak dan melakukan penangkapan.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu paket sabu seberat 0,32 gram, satu bungkus rokok LA. BOLD, tersisa lima batang dan satu HP merk Nokia warna hitam.

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya kita bawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan proses penyidikan,”ujarnya.

Sebagaimana bukti yang telah didapat, sambung Kasat Asib, penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 UU 35 tahun2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam dengan kurungan minimal 6 tahun, dan maksimalnya 20 tahun penjara,”imbuhnya.(her)

Editor :