suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bantah tuduhan, Notaris Rexi Siap Laporkan Balik Hery.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Notaris Rexi Sura Mahardika angkat suara atas kasus penipuan yang ditudingkan Hery Paryanto, bahkan Notaris Rexi bakal melaporkan balik Hery jika tudingan tersebut tidak bisa dibuktikan. Rexi warga Pondok Maritim Wiyung Surabaya, menceritakan bagaimana kronologis rumah milik Hery beralih nama menjadi milik Agus Mulyono Hadijanto, seorang pengusaha Furniture di Jalan Kramat Gantung, Surabaya.

“Pada 16 April 2015, Hery sebagai klien saya dan istrinya selaku penjual beserta Agus Mulyono selaku pembeli datang ke kantor saya. Tujuannya untuk membuat perjanjian ikatan jual beli dan kuasa menjual atas tanah di daerah Karang Klimprik Timur, Surabaya dengan harga Rp 230 juta,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/8/2017).

Kemudian Hery menerima dua lembar cek Rabobank sebesar Rp.230 juta dari Agus. Surat perjanjian ikatan jual beli dan kuasa menjual yang dibuat oleh Rexi kemudian ditandatangani sendiri oleh Hery dan istrinya yaitu Riny Sulistyowati  dihadapan Notaris rexi pada minuta yang disimpan di kantor Notaris  dan ”Kedua belah pihak juga membubuhkan sidik jari dalam daftar hadir yang menjadi lapiran minuta akta,” ungkapnya.

Beberapa bulan berikutnya, tepatnya pada 9 Oktober 2015, Agus meminta dibuatkan akta jual beli kepada Notaris Rexi. “Saat itu Pak Agus menunjukkan bukti Validasi pencairan dana dua cek total Rp 230 juta sebagai bukti pelunasan harga  jual beli, dari Validasi itu tertulis bahwa Hery telah mencairkan dua cek tersebut pada 16 dan 17 April 2015 dan Salinan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual;” terangnya.

Atas dasar itulah, Rexi pun menyetujui permintaan Agus yang ingin dibuatkan Akta jual beli. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan proses balik nama di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I.  

“Dasar pembuatan akta jual beli adalah akta perjanjian ikatan jual beli dan kuasa jual sehingga penjual tidak perlu hadir lagi karena sudah ada kuasa jual,” kata Rexi. Pada tanggal 30 Agustus 2016, Hery menemui Rexi di kantornya. Saat itu, Hery mengaku bahwa di balik perjanjian ikatan jual beli dan kuasa jual terdapat perjanjian utang piutang secara intern dengan Agus.

“Saya jawab dengan tegas bahwa saya tidak tahu-menahu atas perjanjian intern tersebut. Apalagi sejak awal Hery maupun Agus tidak pernah menyatakan perihal perjanjian hutang tersebut kepada saya,” tegasnya. Menurut Rexi, sesuai pasal 15 ayat 1 UUJN nomor 2 tahun 2014 Notaris hanya membuat akta berdasarkan kehendak para pihak , sehingga bilamana dikemudian hari diketahui ternyata para pihak memberikan keterangan palsu dihadapan Notaris, maka hal tersebut adalah tanggung jawab para pihak.

“Bukan jadi tanggung jawab saya selaku Notaris, karena sejatinya Notaris hanya menulis kehendak/ kemauan para pihak selama tidak melanggar peraturan yang ada” ujar Rexi. Ia juga merasa aneh terhadap pernyataan Hery yang mengaku rumahnya dikuasai seseorang tanpa sepengetahuannya.

Menurutnya, pernyataan tersebut bertolakbelakang dengan adanya bukti foto serah terima kunci rumah dari Hery ke Agus. “Bukti foto serah terima kunci tersebut dikirimkan Pak Agus ke saya,” katanya. Jika Hery sekarang mengaku tidak pernah menjual rumahnya, maka hal tersebut dinilainya tidak benar.

Pasalnya, Hery nyata-nyata telah menandatangani Akta perjanjian ikatan jual beli dan kuasa jual. “dan tidak mungkin saya sebagai Notaris melakukan pemaksaan atau tipu daya sehingga klien menandatangani suatu akta yang tidak dikehendakinya,” tegas Rexi.

Atas penyataan Hery tersebut, Rexi mengaku sangat dirugikan. Pasalnya jika memang saat itu penghadap minta dibuatkan akta hutang piutang, maka Rexi sebagai Notaris akan serangkaian akta hutang-piutang karena membutuhkan lebih banyak akta sehingga penghasilannya semakin besar.

“Jika saya dikatakan turut membantu maka hal tersebut sangat mustahil karena saya tidak mendapat manfaat dari perbuatan yang dituduhkan Hery,” tukasnya. Rexi pun berencana bakal melaporkan Hery ke polisi atas tudingan tersebut.

“Jika saudara Hery tidak bisa membuktikan seluruh tudingannya kepada penyidik dan hakim, maka saya akan laporkan balik Hery ke polisi atas tuduhan keterangan palsu dan pencemaran nama baik,” tegas Rexi. Seperti diberitakan sebelumnya, Hery menuding Notaris Rexi kongkalikong membantu Agus menguasai tempat tinggalnya di daerah Karang Klumprik, Surabaya. Atas hal itu, Hery lantas menggugat Agus dan Notaris secara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya....(Mul).

Editor :