Laporan Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perkara narkoba dalam agenda keterangan saksi dengan terdakwa Sutrisno bin Bagong, pria (27) asal Pasuruan ini digelar diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/8/2017). Gelar sidang yang dipimpin oleh FX. Hanung.SH,MH selaku ketua majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Winarni.SH dan Marhayuning Wulan.SH, menghadirkan saksi penangkap untuk memberikan keterangan didepan hakim.
Di hadapan majelis hakim saksi menceritakan kronologis kejadian perkara peredaran narkoba, bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh patugas dengan melakukan pengintaian serta penangkapan. Tepat pada hari Rabu 26 April 2017 sekira pukul 17,30 wib terdakwa menerima telpon dari temannya bernama Krisdian (DPO) ia mengatakan mau ada perlu, setelah Krisdian sampai dirumah terdakwa lalu Krisdian menyerahkan sebuah bungkusan berupa (1) satu kantong plastik yang berisi narkoba jenis sabu sabu seberat 3,994 gram serta (3) tiga butir pil ekstasy untuk dititipkan kepada terdakwa dengan janji nanti waktu ambil barang tersebut terdakwa akan diajak makai bersama (Nyabu bareng, Red) terang saksi.
Selanjutnya barang (sabu) tersebut dibawa masuk dan disimpan kedalam tas kulit warna hitam milik terdakwa, lalu ke esokan harinya sekira pukul 05,30 wib tiba tiba terdakwa ditangkap oleh petugas Ditreskoba Polda Jatim.
Pada saat dilakukan penggeledahan dikamar terdakwa, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa (1) buah tas kulit warna hitam yang didalamnya berisi (1) satu kantong plastik klip sabu sabu seberat 3,994 gram dan (3) tiga butir pil ekstasy serta (1) satu buah HP merk Asus warna hitam.
Ketika di interograsi petugas, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah milik Krisdian (DPO), dengan demikian terdakwa telah didakwa oleh JPU dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara kuasa hukum terdakwa M. Zaenal Arifin.SH,MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) belum ada komentar apa apa karena agenda sidang baru sebatas pembacaan dakwaan...(Mul).
Editor : Redaksi