Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Berdalih terlilit hutang puluhan juta, seorang nenek bernama Rusmiyati (61) asal jalan Argopuro, Desa Mimbaan , kec.Panji Situbondo nekat melakukan penipuan dengan modus menjual emas palsu.
Aksi nenek dua cucu ini terbongkar setelah dirinya beberapa kali menjual emas palsu di tempat yang sama, yakni menjual kepada Ahmad Dofir (53) warga Jl. Banyu urip Lor, Surabaya.
"Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Dja’far mengatakan bahwa dari hasil penyidikan petugas, sekitar bulan Juli 2017. Rusmiati (tersangka, red), membeli perhiasan emas di atas bus jurusan Situbondo – Banyuwangi dari seorang perempuan yang tidak dikenal dengan harga Rp. 3,5 juta. Kemudian pada hari sabtu, 12 Agustus 2017, tersangka menjual 2 buah perhiasan emas, terdiri dari 1 buah kalung dengan berat 3 gram dan 1 gelang dengan berat sekitar 6 gram di pasar Blauran depan toko Pigura Setia Blok A No. 23-25 Surabaya, “Setelah dites kemudian emas tersebut dibayar oleh korban sebesar Rp. 3,1 juta dengan perincian Rp. 1 juta untuk kalung dan Rp. 2.1 juta untuk gelang,” beber Lily, Rabu (31/08).
Selanjutnya pada hari Sabtu, 26 Agustus 2017 sekitar pukul 10. 00 WIB tersangka Rusmiati kembali datang ke pasar Blauran ditempat yang sama untuk menjual kalung emas. Kemudian oleh korban emas tersebut ditimbang dengan berat 10 gram. “Tetapi emas tidak jadi di jual karena tidak adanya kecocokan harga,” pungkas Lily. Namun setelah itu, Tersangka Rusmiati datang kembali ke tempat yang sama, yakni pada hari Selasa, 29 Agustus 2017. Rusmiati berniat menjual kembali 1 buah kalung emas kepada korban ditempat yang sama, namun kali ini korban curiga dan meminta untuk melihat terlebih dahulu emas yang akan di jual. Tersangka Rusmiati pun menyerahkannya, namun karena takut, akhirnya tersangka berpura-pura pamit hendak ke toilet.
Tak mau kecolongan, korban memberhentikan Rusmiati. Tidak lama datang seseorang yang menerima penjualan emas dari tersangka pada 12 Agustus 2017 lalu. “Beruntung pada saat itu ada anggota Satlantas yang sedang berpatroli, sehingga ketika mendapati adanya keributan, dan mengetahui situasinya, anggota mengamankan pelaku dan di bawa ke Polrestabes Surabaya,” tutup Lily Djafar.
"Sementara itu dihadapan polisi, tersangka Rasmiati mengaku, kedatangannya di Surabaya awalnya hanya ada keperluan kulakan baju. "Selama di Surabaya saya ngekos di kawasan Banyu Urip Surabaya," akunya. Ditanya terkait aksinya menjual perhiasan, tersangka juga mengaku nekat menjual perhiasan palsunya karena sedang butuh uang.
"Yah saya terpaksa pak untuk bayar hutang-hutang saya sebesar Rp 10 juta," aku nenek dua cucu ini.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 129 ribu sisa penjualan, 1 buah gelang emas yang sudah patah menjadi tiga bagian yang diduga palsu serta 3 buah gelang emas yang diduga palsu yang ditemukan dalam tas tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini nenek tersebut dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Editor : Redaksi