Laporan Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Jangkung Wiyono bin Sriyono, pemuda (37) asal Desa Kaplingan Bantengan Krian Sidoarjo ini di dudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/8/2017).
Lantaran memiliki narkotika jenis sabu tanpa izin, sidang digelar diruang Garuda1 PN Surabaya dipimpin oleh ANNE yang bertindak selaku ketua majelis hakim. Dalam dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) SYAIFUL BAHRI.SH,MH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, mendakwa terdakwa bahwa terdakwa telah dianggap melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan bahwa pada hari Senen 10 April 2017 sekira pukul 21,30 wib bertempat di rumah terdakwa Dusun Madubronto Desa Sidorejo Krian Sidoarjo, terdakwa ditangkap oleh Anggota SatresNarkoba Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu buah Hand Phone merk Samsung, sedangkan barang bukti lainnya yang telah disita dan diamankan dari tangan ANANG RIAWAN bin SUJOKO (berkas terpisah) berupa (1) satu buah tas warna abu abu berisi (1) satu poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram, (1) satu buah toples plastik berisi seperangkat alat hisap, (1) satu buah pipet kaca bekas pakai yang masih ada sisa seberat 1,47 gram, (2) dua buah korek api gas, (2) dua buah pipet kaca, dan sekop plastik dari sedotan.
Menurut pengakuan terdakwa ANANG RIAWAN, bahwa barang bukti tersebut ia dapatkan dari RANGGA DWI KURNIAWAN (Berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp 750 ribu di Bareng Rajan Krian Sidoarjo. Sementara terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya ELI AGUS SUNARTO.SH dan H.MOCH SUDJA,I.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) membenarkan semua tuduhan Jaksa Penuntut Umum, yang selanjutnya disusul dengan ketukan palu hakim ANNE pertanda sidang telah dinyatakan selesai...(Mul).
Editor : Redaksi