Laporan Faresi Jakarta.
Sukabumi, suara-publik. Pembangunan jalan baru Geoperk Ciletuh-Palabuhan Ratu Sukabumi diduga merugikan masyarakat dan melanggar hak azasi manusia. " Tidak ada ganti rugi lahan sepeserpun kepada warga sebagai pemilik lahan yang merupakan lahan milik adat (tanah turunan)," jelas koordinador perjuangan warga Ciletuh, Ali Si Maung di kantor Bantuan hukum Sukabumi, Rabu,30/8/17.
Menurutnya, pembangunan mega proyek oleh pihak provinisi Jawa Barat dan BPJ II Sukabumi tahapan demi tahapan tidak dilaksanakaan, termasuk pembiaran , tidak mengedapankan pembebasan lahan terlebih dahulu. " Kami melihat ini adalah mega proyek yang dipaksakan," kata Ali lebih lanjut, warga pernah mengadukan hal ini ke Komisi I DPRD Jawa Barat, dari Fraksi PDIP. namun hingga saat ini belum ada hasil yang berarti.
" Kalau sudah DPRD nya tidak peduli, kami harus mengadu kemana lagi," keluh Ali. Sisi lain warga mengaku mendukung dengan adanya pembanguan jalan geoperk Ciletuh, asal jangan ada warga sekitar yang dirugikan. " Kami berharap ada ganti rugi unruk warga yg terkena imbas pembangunan jalan," pungkasnya. (faresi).
Editor : Redaksi