Laporan Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Henry Jocosity Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) telah menjalani sidang perdana atas kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/9/2017).
Ketika terdakwa dibawa ke ruang sidang, tampak darah mengucur dari pergelangan tangan Henry J Gunawan. Sempat terjadi sedikit ketegangan saat petugas kejaksaan berusaha membawa Henry ke ruang Tirta 1 untuk disidangkan. Dengan kondisi tangan terborgol, Henry memperlihatkan kondisi tangannya yang terluka dan berdarah akibat borgol. “Ini lihat ya! (kondisi tangannya berdarah),” kata Henry sembari memperlihatkan luka di pergelangan tangannya kepada wartawan.
Sepanjang perjalanan dari tahanan PN menuju ruang sidang, Henry terus-menerus berteriak teriak mengeluhkan sikap petugas kejaksaan yang terkesan kasar sehingga menyebabkan tangannya terluka. “lihat Ini akibat ulah mereka katanya (petugas kejaksaan). Masak seperti ini perlakuan kepada saya,” keluh Henry J Gunawan.
Selain itu, Henry juga mengaku jika dirinya telah menjadi korban kriminalisasi dalam perkara ini. Menurutnya, ada seseorang yang sengaja merekayasa kasus ini sehingga membuat dirinya untuk duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
“Ini semua adalah rekayasa, semua yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar semua,” katanya.
Namun sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti bertanya kepada Henry apakah dirinya dalam kondisi sehat. “Cukup sehat pak hakim,” kata Henry menjawab pertanyaan hakim Unggul dan kemudian hakim memerintahkan jaksa untuk membacakan surat dakwaannya. Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejari Surabaya dijelaskan, pada intinya Henry J Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan atas laporan yang di buat oleh notaris Caroline di Polrestabes Surabaya.
Kasus yang menjerat Henry tersebut, berawal saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah dengan Henry J Gunawan sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban yang seharusnya menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) ternyata tidak terwujud. Saat korban ingin mengambil haknya, Henry justru mengaku bahwa SHGB tersebut ada di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai anak buahnya Henry.
Karena tak terima, notaris Caroline pun akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan sejumlah penyelidikan, akhirnya penyidik menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setelah selesai pembacaan dakwaan, kemudian M Sidiq Latuconsina, selaku kuasa hukum Henry langsung memprotes keras sikap petugas kejaksaan terhadap kliennya.
“Sebelum membacakan eksepsi, M Sidiq memohon izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan protes terlebih dahulu. Bahwa saudara terdakwa (Henry) telah dicederai saat melakukan pengamanan. Mohon dipertimbangkan, apakah perlu di sini terdakwa diborgol, sedangkan terdakwa ini memiliki identitas dan kedudukan yang jelas,” tegasnya.
Lantas dalam eksepsinya, Sidiq menilai bahwa penahanan terhadap Henry tidak lah sah. Selain itu, Sidiq meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum itu tidak dapat diterima. “Kami memohon kiranya majelis hakim mempertimbangkan kembali bahwa jika dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Menyatakan, menunda pemeriksaan terhadap terdakwa hingga sampai menunggu putusan hakim perdata,” pungkas M Sidiq...(Mul).
Editor : Redaksi