Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Diduga memiliki sabu-sabu dua orang pengamen Fathor Rosi, asal jalan Gadukan Timur I No.10 dan Ilham Wahyu Aryandi, asal jalan Tenggumung Baru Perintis 2 Surabaya, Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, disebuah warung Giras jalan Tenggumung, pada Kamis 14 September 2017 sore. Karena kedapatan memiliki 2 paket sabu sabu.
"Penangkapan dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa disebuah warung giras jalan Tenggumung Baru No.233 Surabaya orang yang sedang membawa atau menguasai narkoba," terang Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Prayitno.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar di warung giras tersebut anggota kami mendapati dua orang pemuda ini, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditangan kiri tersangka Fathor Rosi sedang menggengam 2 (dua) buah plastik kecil atau diketemukan dua buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu sabu masing masing seberat 0,32 gram dan 0,34 gram," beber Prayitno, Sabtu (16/9/2017).
"Setelah dinterogasi mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang diketemukan adalah miliknya, dan tersangka mengakui bahwa sabu sabu itu baru saja ia beli dengan cara patungan dan yang membeli Fathor Rosi pada seorang laki laki yang biasa dipanggil Cacak didaerah jalan Kunti Surabaya sebesar Rp.300 ribu," tandasnya.
Kini sang pengamen yang berusia 19 tahun tersebut ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pengamen tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Redaksi