Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Tiga karyawan toko K2C Musik Supermall Pakuwon Indah Surabaya, Gilang Nugraha (28) yang diketahui indekos di jalan Sepat Binangun Lakarsantri, Bernardus P (27) indekos di jalan Gubeng Kringsingan dan Zandika (23) indekos di jalan Sepat Binangun Surabaya, harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang Rp. 100.359.000 ( seratus juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
Gilang Nugraha merupakan supervisor di salah satu toko distributor penjualan alat alat musik di wilayah Supermall Pakuwon Surabaya, itu sudah bekerja kurang lebih delapan tahun, atau sejak September 2010.
Sementara Bernardus dan Zandika adalah sales penjualan. Ketiganya diduga memanfaatkan kesempatan jabatannya untuk melakukan penggelapan uang.
“Kapolsek Wiyung Kompol M.Rasyad menuturkan, para tersangka memanfaatkan situasi tersebut, sejak tahun 2012 dan tersangka ini telah beberapa kali menjual barang barang dari toko tempatnya bekerja tersebut.
Akan tetapi uang hasil penjualan yang diterimanya dari konsumen tidak disetorkan kepada kasir, dengan jumlah uang sebesar Rp. 100.359.000 " ujar M.Rasyad kepada awak media, Jum'at (22/9).
Aksi ketiganya baru ketahuan setelah tim audit dari K2C Musik, Integrasi menemukan selisih barang. Sebelumnya, audit dilakukan David Lukito yang merupakan pemilik barang. Dia menemukan jumlah stok alat alat musik tidak sesuai daftar.
Kemudian ditemukan selisih barang dengan kerugian mencapai Rp 100.359.000.( seratus juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)," pungkasnya. Korban baru melaporkan kasus ini ke Polsek Wiyung pada Selasa (19 /9) lalu, kini Pihak kepolisian pun sudah menetapkan Gilang, Bernardus dan Zandika sebagai tersangka kasus ini.
Dari hasil introgasi, tersangka Gilang Nugraha mengatakan, saya melakukan perbuatan ini sejak tahun 2012 lalu pak, dan uang hasil penjualan alat alat musik selama ini saya buat refresing ke Bali pak," aku Gilang Nugraha sang supervisor ini.
Kini ketiganya mendekam disel tahanan Mapolsek Wiyung dan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan pekerjaannya, ketiganya juga dikenakan Pasal 55 KUHP, karena bersama-sama melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Redaksi