Laporan Iwan Dayat.
Pasuruan, Suara-Publik. Maraknya maling motor di wilayah Kab. Pasuruan, menjadi salah satu perhatian khusus Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono, S.I.K., melihat hal tersebut Kapolres langsung memerintahkan seluruh anggotanya untuk bekerja keras dalam memburu dan memberantas bandit-bandit di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Dan tidak hanya itu melainkan Polres Pasuruan dalam melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2017, ini merupakan operasi yang memberantas para bandit-bandit ataupun memberantas para ulah curat, curas, curanmor.
Kamis sore (28/09/2017), sekira pukul 16.15 Wib, Unit Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan kembali membuktikan keberhasilannya dalam Operasi Sikat ini dengan melalui penangkapan terhadap seorang pelaku DPO Tindak Pidana Curat Sepeda Motor di dua TKP yang berbeda yakni Sepeda Motor Honda Vario 125 warna putih biru tahun 2013 di wilayah Dsn. Krajan Rt. 03 Rw. 01 Kel. Gondangwetan Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan dan Sepeda Motor Honda GL Max warna hitam tahun 2002 di wilayah Ds. Sumberglagah Kec. Rembang Kab. Pasuruan.
Pelarian pelaku Curat, Suyanto (22) warga Dsn. Krajan Ds. Ampelsari Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan, akhirnya terhenti setelah tempat persembuyianya diendus oleh Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan, dan Pelaku ditangkap petugas didalam rumah istri sirihnya yang beralamatkan di Kec. Puspo Kab. Pasuruan.
Penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil kerja keras petugas melalui penyilidikannya selama ini melalui informasi dari masyarakat, hingga berhasil memastikan bahwa benar pelaku yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Dalam pengakuannya saat diperiksa oleh petugas, pelaku tersebut mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan Sepeda Motor sebanyak 2X, yaitu diwilayah Kabupaten Pasuruan.
Pelaku juga mengaku dalam aksinya tidak melakukan sendirian melainkan dibantu dengan temannya yang berinisial ART yang saat ini menyandang status DPO Polres Pasuruan dan masih Buron.
Dalam setiap aksinya pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak gembok dan merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci T, tapi tidak hanya itu pelaku juga membawa tas yang berisikan satu buah bondet yang juga sangat membahayakan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo, S.I.K., S.H., mengatakan bahwa modus pelaku saat menjalankan aksinya yaitu dengan cara menggunakan kunci T untuk mencuri Sepeda Motor korban incarannya.
“Akhirnya, DPO Pelaku Curat berhasil kami ringkus, tak hanya kami ringkus, dan tidak hanya berhenti sampai disini, kami juga akan terus dalami dan kembangkan kasus tersebut,” ujarnya.
Akibat ulahnya, saat ini pelaku harus mendekam dibalik Jeruji Besi Rumah Tahanan Polres Pasuruan, untuk menjalani proses penyidikan dan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Redaksi