suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Setelah 50 Kali Beraksi, Tukang Gojek Gadungan di Ringkus Petugas.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom 

SURABAYA, Suara-Publik. Kehadiran ojek online juga turut membantu perkembangan sistem belanja online. Barang yang dikirim kini semakin mudah, tidak perlu menunggu berhari-hari, bahkan dalam hitungan jam sudah sampai ke lokasi tujuan.

Sayangnya, masih ada orang tertentu yang menyaru sebagai petugas Gojek ternyata membawa lari barang penumpangnya. Kejadian tersebut didepan Kebun Binatang Surabaya, salah satu korban bernama Ayu Isyantimah (19) warga jalan Diponegoro Surabaya.

Berkat laporan korban Ayu Isyantimah, akhirnya pada 30 September 2017 Tim Anti Bandit Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku yang menyaru sebagai tukang Gojek ini. Tidak itu saja bahkan dua penadah dari hasil kejahatan pelaku turut serta diamankan. 

Pelaku tersebut Muziyin alias Yudi (38) asal jalan Ngagel Timur Surabaya atau Desa Kembangbahu, kec.Kembangbahu, kab.Lamongan. Sedangkan dua penadah dari hasil kejahatan pelaku yakni, AR dan AM keduanya warga Madura.

"Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Julianto menjelaskan, Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan pelaku penipuan dengan menyamar sebagai petugas Gojek dengan modus mendatangi korban yang sedang menunggu petugas Gojek yang dipesannya melalui aplikasi. 

Selanjutnya untuk menyakinkan penumpang, pelaku ini menyampaikan kepada korban kalau petugas Gojek yang ia pesan dan pelaku juga beralasan kalau jaketnya sedang di cuci dan helmnya terjatuh. Setelah penumpang percaya dan lansung naik, namun karena membawa tas dan barang bawaan lainnya kemudian tas korban dimintak oleh pelaku untuk ditaruh depan jok sepeda motor.

Namun saat ditengah jalan pada saat dekat dengan Pos Polisi sepeda motor dihentikan dengan alasan ada polisi takut ditilang," pungkas I Dewa Gede Julianto, kepada awak media, Selasa (3/10/2017). Karena penumpang tidak membawa helm dan dimintak penumpang turun berjalan dulu setelah penumpang tersebut turun kemudian pelaku langsung tancap gas kabur." Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 50 kali, diwilayah Bungurasih dan Wonokromo Surabaya," tandasnya.

"kepada petugas pelaku (Muziyin, red) mengatakan, setiap hasil kejahatannya seperti Handphone dijual Rp 600 ribu sedangkan laptop dijual Rp 1 juta." Saya terpaksa melakukan aksi penipuan ini pak, dan saya sudah melakukan sebanyak 50 kali dan semua korban rata rata perempuan," aku pria yang propesi sebagai sopir Online ini.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor honda beat merah dengan Nopol L-4679-AV, satu magic com merk Cosmos, satu buah laptop , dan satu buah Handphone Guna penyelidikan proses hukum lebih lanjut kini pelaku beserta penadahnya mendekam disel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP beserta penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP.

Editor :