Laporan Ismail.
SURABAYA, suara-publik. Haidar (21) Warga Bangil - Pasuruan diciduk Kepolisian Daerah (Polda) Jawa timur lantaran telah melakukan kritik disertai ujaran kebencian berbau Suku, Agama, Ras, Adat istiadat (SARA) kepada Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
"Haidar ini mengirim foto dan caption yang melecehkan presiden sebagai Pemimpin negara dan Kapolri. Dan setelah adanya laporan masyarakat, tim cyber crime akhirnya melakukan penelusuran dari akun Instagram haidar_bsa.
Akhirnya Kami menangkap pelaku," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes. Pol. Frans Barung Mangera, Senin (09/10).
Dihadapan Penyidik, Haidar mengaku kerap melakukan ujaran kebencian atau dikenal dengan hatespeech ini sejak bulan juli 2017 lalu. Sedangkan kali ini, yang Ia lakukan adalah mengunggah postingan yang menyebut Jenderal Pol. Tito Karnavian seperti Pentolan Partai Komunis Indonesia (PKI) DN. Aidit.
Saat rilis digelar, Haidar mengungkapkan jika tindakannya dilakukan secara spontan dengan mengunduh gambar dari akun instagram bernama liputan rakyat. Lalu dirinya memposting ulang disertai caption yang Ia buat sendiri.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Festo Ari Permana menjelaskan bahwa pelaku memang kerap memposting konten negatif melalui Instagram yang ditujukan untuk pihak - pihak tertentu.
"Pada Instagram dengan nama akun Haidar_bsa yang memiliki jumlah pengikut sebanyak 7.078 follower dirinya memposting meme dengan caption yang bermuatan SARA. Menyasar suatu suku, ras, maupun agama tertentu. Juga penghinaan terhadap Presiden dan pejabat Negara serta beragam konten hoax," ucap Kepala Subdit yang membawahi unit IV Cyber crime yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum dunia siber.
Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya HP iphone serta screenshot akun medsos Haidar yang memuat konten negatif.
Dari tindakannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Rl No. 11 Tahun 2008 tentang lnforrnasi dan Transaksi Elektroni, Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP dengan pidana maksimal enam tahun penjara.
Editor : Redaksi