Laporan:Tom
SURABAYA Suara-Publik. Dua orang pelaku curanmor yang kerap beraksi di kawasan hukum Wonokromo Surabaya, berhasil ditangkap tim anti bandit polsek Wonokromo Surabaya. Kedua tersangka bernama Imam S Arifin (29) asal jalan Rungkut Pandugo No.56 dan Mardani (26) asal Semolowaru Blok-E Surabaya.
Kedua tersangka diringkus pada Selasa 19 September 2017 lalu . Keduanya diringkus ditempat yang berbeda. Sedangkan dua teman tersangka lagi yang bernama Johan dan Asong masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari tangan kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Vixon, satu buku BPKB, satu lembar STNK dan dua buah kunci T.
"Kapolsek Wonokromo Kompol I Gede Suartika mengatakan pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Wonokromo ini tergolong memakan waktu. Pasalnya, para pelaku dikategorikan sebagai pemain lama dan licin sehingga membuat petugas kesulitan menangkap mereka. Selain berpindah-pindah tempat tinggal dan juga lokasi aksi mereka, komplotan tersangka yang beranggotakan 6 ( enam) orang tersebut tergolong licin.
Meski demikian, petugas yang melakukan penyelidikan selama ini berhasil mengantongi identitas para tersangka. Petugas berhasil mengamankan Mardani sehari sebelumnya.
Berbekal Informasi itulah anggota akhirnya berhasil menangkap Imam S Arifin pada saat menjual hasil curiannya ke arah Madura lewat pintu tol Suramadu," ungkapnya Kepada petugas tersangka Imam mengaku terpaksa mencari uang tambahan guna keperluan sehari-hari, karena kerjanya sebagai sopir hanya pas-pasan.
Disamping itu dirinya juga sedang butuh banyak uang untuk biaya persalinan istrinya yang sedang hamil 6 bulan. Berbeda dengan tersangka Dani, dirinya mau saja diajak oleh Imam untuk mencuri motor karena juga desakan ekonomi.
Profesinya sebagai sales penjualan mobil juga dirasa kurang sehingga nekat ikut juga untuk mencuri. “Karena orderan penjulan mobil sepi, dapat bagian Rp700 ribu setiap kali berhasil jual motor,” aku tersangka Dani.
Kapolsek Wonokromo Surabaya Kompol I Gede Suartika menjelaskan, mereka bersama kelompoknya ini mengaku sudah dua kali melakukan pencurian. Semua hasilnya dijual oleh mereka ke wilayah Madura. Komplotan pelaku curanmor ini berjumlah enam orang.
Dua tersangka ini awalnya melarikan diri, namun pada Senin (9/10/2017), berhasil dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo tak jauh dari tempat tinggalnya. “Mereka ini secara bersama-sama dengan menggunakan Kunci T mencari sasaran dengan terlebih dahulu berkeliling,” sebut Gede Suartika.
Saat itu, para pelaku beraksi di rumah yang ada sepeda motor Vixion terparkir di pinggir jalan daerah Kembang Kuning Surabaya. Lalu tersangka Dani mengeksekusi dan tersangka Imam bertugas menjoki motor curian itu. “Motor-motor itu mereka jual ke daerah Madura dengan harga kisaran Rp2,5 juta hingga Rp3 juta rupiah dan hasil dibagi berempat,” pungkas Gede Suartika.
Editor : Redaksi