suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

1 Pelaku Curas Sadis Komplotan Bombom, Kembali di Tangkap.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom 

SURABAYA Suara-Publik. Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit Tipidter berhasil menangkap, Mohammad Bahri alias Ambon (22) yang merupakan buron dalam kasus pencurian dengan kekerasaan komplotan Bombom. 

KasatReskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela mengatakan, Mohammad Bahri alias Ambon yang merupakan warga Gundih Surabaya itu melakukan aksi perampasan tas di jalan Raya Arjuno dan jalan Raya Mayjen Sungkono Surabaya.

“Mohammad Bahri alias Ambon ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya pada Sabtu (14/10) dini hari. Tersangka ini merupakan seorang residivis dan pernah ditahan di Polrestabes Surabaya dan di Polsek Bubutan Surabaya dengan kasus yang sama ( curas),” kata AKBP Leonard Sinambela, Minggu (15/10). 

Polisi menangkap Mohammad Bahri alias Ambon setelah melakukan aksi kejahatan curas bersama Yayan ( DPO) di jalan Raya Arjuno dan jalan Mayjen Sungkono terhadap korban bersama komplotannya sesuai laporan nomor Lp/548/B/VIII/2017/Jatim Restabessby/ sek sawahan, Tgl 6 agustus 2017 dan LP/672/B/IX/2017/jatim/restabes sby/ sek sawahan, tgl. 24 september 2017 lalu.

Modus operandi yang dilakukan tersangka bersama komplotannya, lanjut Leonard yakni membuntuti dari belakang dan memepepet lalu merampas paksa barang milik korban. “Mohammad Bahri alias Ambon merupakan pelaku ke empat yang berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit Tipidter karena sebelumnya pelaku lain berinisial, ACP (19), MA (22), YD (20) ditangkap terlebih dahulu saat ini dalam penyidikan Polrestabes Surabaya dan Sementara 1 pelaku lain yang telah diidentifikasi ditetapkan DPO”, ungkapnya. 

Kelompok Bombom yang lainnya masih terus kami buru. Salah satunya DPO (daftar pencarian orang) berinisial Vin," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, Minggu (15/10/2017). 

Dari penangkapan Ambon tersebut terungkap, bahwa kelompok Bombom ternyata berjumlah lebih dari 4 orang. Dalam setiap aksinya, Ambon mengaku selalu berpasangan dengan Yayan. Yayan menjadi joki motor, sedangkan Ambon bertugas sebagai eksekutor.

"Tergantung posisi mereka. Jadi kadang Bombom yang eksekusi. Kadangpula Ambon yang eksekusi. Lainnya sebagai pengipas (menghalangi siapapun yang mengejar)," beber AKBP Leonard.

"Kendati masih berumur 22 tahub, catatatan kriminal Ambon bisa dibilang lumayan. Sebab dari data yang dihimpun penyidik, Ambon ternyata seorang residivis. Sudah tiga kali ini dia ditangkap polisi karena kasus yang sama, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas). 

Dua penangkapan sebelumnya dilakukan Polrestabes Surabaya dan Polsek Bubutan terhadap Ambon. Setelah bergabung dengan Bombom Cs, Ambon mengaku bahwa dirinya sudah beraksi 6 kali. Namun penyidik baru berhasil mengumpulkan LP (laporan polisi) di 4 TKP. Antara lain Jalan Mulyosari, dua minggu lalu (hasil HP merk VIVO F3 silver) ; Jalan Raya ITS, tiga minggu lalu (hasil HP samsung galaxi prime) ; Jalan Putro Agung, satu minggu lalu (hasil HP Xiomei Z3 warna silver) dan di Jalan HR. Muhammad, bulan September 2017 lalu (hasil HP azus warna hitam). 

Saat ini tersangka dan barang bukti di tahan di Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, “untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam pasal 365 KUHPidana tentang Curas, dengan ancaman maksimal 9 tahun”, tegas Leonard Sinambela.

Editor :