suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengedar Pil Koplo di Tangkap Aparat Polsek Bantur Malang.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan Iwan Dayat.

Malang, Suara-Publik. Pada hari Senin tanggal 16-10-2017 sekira jam 14.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Bantur dipimpin Ipda Sigit Hernadi, Sh telah mengamankan 1 (satu) orang yang sedang bertransaksi atau mengedarkan Pil dobel L tanpa ijin di sebuah rumah/ warung kopi di dsn. Krajan Rt 10 Rw 01 ds./kec. Bantur kab. Malang.

Penangkapan dilakukan dalam Rumah Warung kopi dsn. Krajan Rt 10 Rw 01 ds. Bantur kec. Bantur Kab. Malang.

Bandar pil koplo tersebut adalah TUIN HADI SUTIKNO Bin SUJARNO, Lk, Malang 11 Juni 1994, Indonesia/Jawa, Islam, tukang Bengkel, alamat dsn. Krajan Rt 10 Rw 01 ds. Bantur kec. Bantur kab. Malang.

AINUL HAKIM pemilik warkop 25 tahun diperiksa sebagai saksi karena Warkop nya digunakan oleh tersangka Cangkrukan saat ditangkap petugas. 

Petugas juga mengamankan barang bukti 38 (tiga puluh delapan) Tik atau 8butir / Tik) total 304 butir Pil doubel LL warna putih. 1 (satu) bungkus rokok Dunhill warna hitam (digunakan untuk tempat menyimpan Pil LL ) - Uang Tunai Rp. 293.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga ribu Rupiah).

Adapun kronologis penangkapan itu terjadi pada hari Senin, tgl 16-10-2017 sekitar jam 14.00 WIB dilakukan giat tindakan upaya paksa penangkapan dalam rangka *Ops Bina Kusuma Semeru 2017*, di wilayah hukum Polsek Bantur dan telah mengamankan 1 (satu) orang yang sedang bertransaksi pil dobel L di sebuah warung kopi milik saksi an. Ainul Hakim alias Inul di dsn.Krajan Rt 10 Rw 01ds. Bantur kec. Bantur Kab. Malang. 

Dansaat di lakukan penggeledahan badan dalam saku celana sebelah kanan tersangka di temukan satu bungkus rokok Dunhill warna hitam yg didalamnya berisi 38 (tiga puluh delapan) Tik dan masing2 Tik berisi 8 butir pil dobel L warna putih, serta uang hasil penjualannya. 

Kinip pelaku serta barang bukti diamankan di Polsek Bantur dan untuk dilakukan proses penyidikan sebagaimana di maksud dalam Pasal 196 atau 197 undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. *

Editor :