suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Judi Qiu Qiu Simo Pomahan di Grebek.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom

SURABAYA - Sebanyak 4 ( empat) orang pemuda digerebek polisi saat asyik bermain judi Qiu Qiu dengan kartu domino di sebuah rumah di daerah Simo Pomahan Baru Gg.V Surabaya pada Selasa (17/10/2017) sekira pukul 01.30 WIB dini hari kemarin. 

Semua pelaku merupakan warga setempat yang kerap bermain judi di lokasi tersebut. "Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Misdianto mengatakan, para pel8aku yang diamankan polisi ini adalah " Berto Tumpumany (36) warga Jalan Simo Pomahan Baru Barat Gg. IV , Achmad Rois (33) warga Jalan Simorejo sari A Gg. VII, Yoppy Rezkiyanto (38) warga Jalan Simo Pomahan Gg.VII dan Sulistyoko (32) warga Jalan Simo Pomahan Baru Gg.III Surabaya. 

Para pelaku sehari hari bekerja sebagai buruh dan karyawan swasta. "Dari tangan para pelaku judi ini turut diamankan barang bukti antara lain, uang tunai sebesar Rp 1.113.0000 serta 2 set kartu domino dan 2 kotak kosong kemasan kartu domino," ujar Iptu Misdianto, Rabu (18/10/2017).

Misdianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi kegiatan perjudian di rumah Jl.Simo Pomahan Baru Gg.V. Perjudian ini dilakukan banyak orang dan sudah sangat meresahkan warga masyarakat setempat.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kami beserta anggota Opsnal Polsek untuk mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan," pungkasnya.

Petugas akhirnya berhasil mendapati para pelaku tengah asik berjudi. Para pelaku kaget dan tak menyangka perbuatan mereka tercium polisi. Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap para pelaku tanpa perlawanan. Para pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Sukomanunggal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saya imbau masyarakat lainnya tidak melakukan kegiatan serupa, karena selain melanggar hukum perbuatan ini juga dilarang dalam agama dan berdampak buruk bagi prilaku masyarakat," tegas Misdianto.

Editor :