Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Kenakalan anak dibawah umur saat ini sudah melewati batas. Tidak hanya sekedar berantam atau kebut-kebutan, tindakan kriminal lain termasuk menjambret sudah lumrah kita dengar.
Terbaru Tim Anti Bandit Satreskrim Unit Jatanras Polrestabes Surabaya kembali berhasil meringkus dua pemuda yang terlibat kasus jambret,pada Sabtu 21 Oktober 2017 sekira pukul 00.30 WIB dini hari kemarin.
Dua pemuda tersebut yakni Nur C Junaidi (18) asal Jl. Lasem Surabaya dan seorang anak dibawah umur yang berinisial MF (17) asal Jl.Lasem Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela saat dikonfirmasi Minggu (22/10/2017) siang mengatakan bahwa kedua pelaku diringkus setelah beraksi di Jalan Kranggan Surabaya, kedua pelaku ini sebelumnya juga pernah beraksi di tiga tempat berbeda.
Pertama kedua pelaku ini beraksi di Jalan Colombo Perak serta dua kali di jalan Arjuno Surabaya,"Mereka kita ringkus dibelakang Hotel Antariksa Jl.Krembangan Surabaya pada Sabtu 21 Oktober 2017 dini hari kemarin," kata Leonard Sinambela, Minggu (22/10).
Kedua pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor Honda sonik warna putih plat nomor L-3365-WU. Modusnya mengikuti korban dari belakang. Begitu jalan sepi, mereka langsung beraksi. Nur Cahyo berperan sebagai joki dan tugas MF merampas tas korban.
Satuo rang yang menjadi korbannya yakni, Sri Rahayu (23) warga Surabaya Barat. Adapun barang bukti yang disita dari kedua pelaku berupa tas wanita warna hitam yang berisikan, satu buah HP merk Oppo warna putih, dompet yang berisikan uang RP. 129.000 dan surat STNK dan SIM milik korban dan Sepeda motor Honda Sonic dengan nopol L-3365-WU yang digunakan pelaku sebagai sarana aksi kejahatannya," ungkapnya.
Kini pelaku Mendekam disel tahanan Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan dan proses hukum yang berlaku serta pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Editor : Redaksi