suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polsek Bubutan Bekuk Pencuri Dengan Modus Yang Unik.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom

SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya membekuk M.Hanafiah Eddy (53) asal Jl. Banyu Urip Lor 1/12 Surabaya, karena ketahuan mengondol Handphone milik seorang bernama Jayadi Ongkohardjo (35) warga Pakuwon City 11/60 Surabaya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit Dos book HP merk Samsung note 3 (milik korban), CCTV terlapor saat ambil hp, sepeda motor Honda supra X warna hitam nopol L- 2514-RZ , 1 (satu ) STNK nopol L 2514 RZ , 100 lembar stiker, 1 (satu) baju dan 1 (satu) helm hitam, yang diduga hasil kejahatan.

"Selanjutnya pelaku kita jebloskan dalam sel tahanan," ujar Kapolsek Bubutan Kompol Dies Ferraningtias, Selasa (24/10/2017). 

Modus yang dilakukan M.Hanafiah terbilang unik. Dia menawarkan dan menyebarkan stiker bertuliskan "tidak menerima sumbangan berupa apapun tanpa ijin Rt dan Rw Setempat, kepada warga. Dia berlagak ala pegawai kelurahan. Nah, salah satu yang disasar adalah toko dan perumahan. Di toko tersebut, pelaku meminta Ongkoharjo (korban,red) memasang stiker himbauan di kaca jendela depan toko.

Begitu korban memasang stiker itu, pelaku langsung mengambil HP milik korban yang ditaruh diatas meja. M.Hanafiah yang sudah mendapatkan barang curian, lantas ikut keluar dengan harapan korban tidak mencurigai kalau dirinya telah mencuri. Ketika diluar, pelaku menaiki sepeda motornya meninggalkan korban.

Korban baru sadar kalau HP miliknya hilang usai menempel stiker tersebut. Sebab waktu korban akan menghubungi seseorang tidak menemukan alat komunikasi yang awalnya ada di atas meja tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bubutan Surabaya, hingga polisi menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. 

Berkat rekaman CCTV yang berada dirumah korban. Alhasil Unit Reskrim Polsek Bubutan berhasil meringkus pelaku dirumahnya tanpa perlawanan.

"Dies Ferraningtias melanjutkan, pencurian itu terbilang unik, sebab pelaku melalukannya bermodal dari pengetahuan bahwa dengan membawa stiker tersebut makan akan mengurangi kecurigaan korbannya. "Terlebih lagi, saat bisa masuk kedalam rumah, maka akan mudah membuat korban terlena. Nah, kesempatan itu digunakan untuk mengambil barang berharga," katanya.

"Pelaku (M.Hanafiah, red) mengaku sudah beraksi selama 2 ( dua) tahun dan sudah menggondol 200 HP. " saya sudah dua tahun melakukan pencurian ini pak, sudah hampir 200 HP yang saya curi selama ini. Hasil pencurian saya jual kepasar jongkok Wonokromo, uang hasil penjualan saya gunakan kebutuhan sehari hari pak," aku M.Hanafiah dengan wajah ditutupi tangan.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini pelaku mendekam disel tahanan Mapolsek Bubutan dan pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Editor :