suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kepergok Sikat Helm, Pria Ini di Ringkus.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom 

SURABAYA Suara-Publik. Seorang pria yang kesehariannya belerka di Super Mall PTC diam-diam menyikat helm. Dia lalu dibekuk Satpam yang memergoki aksi pencurian helm di basement parkiran Mall PTC jalan Lontar Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya AKP Sugimin, menjelaskan pelaku yang bernama Hadi Muhammad Nursid (21) yang diketahui indekos di jalan Gubeng Klingsingan Surabaya, diamankan Satpam saat akan keluar mall dengan memakai helm milik pengunjung lain.

“Modus pelaku memarkir kendaraan didekat motor calon korban yang meninggalkan helm dimotor. tersangka Hadi Muhammad Nursid, ini mengincar helm yang masih bagus dan harganya mahal,” ujar Akp Sugimin, Jum'at ( 10/11/2017). 

Dijelaskan Kanit Reskrim, usut punya usut, ternyata Hadi dendam kepada pelaku pencurian helmnya yang tak diketahui identitasnya dan berusaha membalas dendam dengan mencari ganti helmnya yang hilang dengan mengambil helm milik orang lain.

"Saat itu tersangka masuk ke dalam parkiran mall mengendarai sepeda motornya," terang Sugimin. Saat berada di dalam parkiran sepeda motor tersebut, kemudian Hadi memarkirkan kendaraannya di sebelah sepeda motor yang diatasnya terdapat helm yang telah menjadi target buruannya. 

Disana Hadi melihat ada sebuah helm yang diletakkan pemiliknya di atas spion sepeda motor. Tak berpikir panjang, Hadi pun langsung menyikat helm tersebut dengan cara memakaikan ke kepalanya dan langsung menuju pintu keluar.

Nahasnya, aksi tersangka diketahui oleh pihak keamanan setempat, yakni security parkiran mall PTC Surabaya. "Saat itu juga tersangka ditangkap dan diamankan security di pos penjagaan oleh security," sambungnya. Kemudian, hadi dibawa ke Mapolsek Wiyung Surabaya untuk diproses secara hukum.

Tersangka beserta barang bukti sebuah helm merek JPX berwarna merah diamankan Mapolsek Wiyung Surabaya. "Tersangka kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," tegasnya.

Editor :