Laporan:Tom
SURABAYA - Entah apa yang difikirkan dua pemuda ini. Hanya untuk merampas HP senilai 700 ribu, dua sahabat ini menyewa sebuah mobil rental. Itu dilakukan agar korban yang sudah dikenalnya tidak curiga.
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) ini, memang sudah direncanakan matang. Usai merampas, korban dicekik dan diturunkan paksa di tengah jalan.
Dua penjahat bermobil itu diketahui bernama Saini (21) warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Gang Encap No.47, Kenjeran Gurabaya dan Achmad Albari (25) warga Jalan Dukuh Bulak Banteng 2/14, Kenjeran Surabaya.
Keduanya diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat (15/12/2017). Mereka diburu setelah merampas HP Rindawati, pada Minggu (5/11/2017) lalu.
Sebelum melakukan perampasan, pelaku Saini bermain ke rumah Albari. Setelah bertemu, Albari pun curhat butuh uang untuk menebus motornya yang digadaikan kepada seseorang. Saini kebetulan saat itu tidak punya uang.
Sehingga muncul rencana keduanya untuk melakukan perampasan tersebut. Keduanya kemudian menyewa mobil rental pada kenalan Albari. Setelah dapat, Saini kemudian yang menghubungi Rindawati (korban) yang merupakan teman dekatnya. Saini menghubungi dengan dalih akan diajak jalan-jalan sembari membeli makan.
Setelah Rindawati bersedia, Saini kemudian menurunkan Albari dan menjemput Rindawati. "Korban diajak keliling-keliling oleh tersangka (Saini, red) menggunakan mobil rental itu," sebut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Ardian Satrio Utomo, Selasa (2/1/2018).
Nah, sebelum sampai ke tempat makan, mobil yang dikemudikan Saini melintas di Jalan Endrosono Pinggir Sungai Surabaya sekitar pukul 03.30 Wib.
Disinilah, Saini melancarkan aksinya. Dia merampas HP milik Rindawati. Melihat itu, Rindawati berontak. Namun oleh Saini, Rindawati dicekik lehernya. Setelah berhasil merampas HP Rindawati, Saini kemudian menggelandang Rindawati keluar mobil.
"Korban diturunkan paksa oleh pelaku di Jalan Endrosono itu. Korban terpaksa jalan kaki menuju Polsek Semampir untuk melapor. Karena di jalan itu memang sepi," papar AKP Ardian.
Laporan korban ke Polsek Semampir akhirnya ditindaklanjuti oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya bergerak melakukan pengejaran. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan korban, mereka mendatangi rumah pelaku Saini.
Namun Saini sudah menghilang. Setelah dicari satu bulan lebih, akhirnya keberadaan Saini diketahui. Saini disergap di rumahnya saat pulang dari pelariannya selama ini. Menyusul kemudian, pelaku Albari turut diringkus. Dari hasil pemeriksaan, pelaku Saini terpaksa menjalankan aksinya karena kasihan terhadap kawannya Albari yang membutuhkan uang.
Hingga aksi itu mereka rencanakan berdua. Saini mengaku, setelah menurunkan korban di jalan. Dirinya menemui Albari untuk memberikan HP korban yang dirampasnya tadi.
Dan oleh Albari, HP itu dijual dan laku 700 ribu. "Kami masih terus dalami dan kembangkan. Kami menduga, dua pelaku ini sudah kerap melakukan kejahatan yang sama. Meskipun keduanya mengaku baru sekali ini," tegas AKP Ardian.
Penyidik kini menjerat kedua pelaku dengan tiga pasal. Yaitu 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), 351 KUHP (penganiayaan) serta 362 KUHP (pencurian). Kedua pelaku kini sudah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Keduanya tarancam hukuman badan lebih dari 9 tahun.
Editor : Redaksi