Laporan Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Dua pemuda terjerat perkara peredaran Narkotika jenis sabu, Hadi Febrianto bin Aris Kuswandito (24) warga Pakis Gunung 1 bersama Dias Angga Pratama (20) warga Pakis Gunung 1 Surabaya.
Kedua terdakwa menjalani sidang dalam agenda keterangan saksi diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/01/2018). Sidang yang dipimpin Anne Rusiana,SH,M,HUM. selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi Hakim Anggota Dwi Purwadi serta Pujo Saksono membuka persidangan dengan mengetukan palu sambil berkata sidang dibuka dan terbuka untuk umum.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo,SE,SH,MH. dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi guna memberikan keterangan dalam persidangan.
Dihadapan Majelis Hakim saksi menerangkan awal kejadian perkara ini, bermula dari tertangkapnya Heru Yuniwinarto (Berkas terpisah) pada 16 Oktober 2017 lalu dijalan Pakis Gunung 1 Surabaya, ketika dilakukan penggeledahan Petugas menemukan barang bukti berupa (5) lima poket sabu dengan berat masing masing 1,42 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,28 gram, (1) satu buah skop dari sedotan, (1) satu buah pipet kaca, (1) satu buah korek api gas, dan (2) dua buah sedotan plastik.
Ketika di interogasi Heru mengatakan bahwa peran terdakwa1 Dias Angga Pratama dan terdakwa2 Hadi Febrianto adalah sebagai kurir dari Heru, sedangkan barang haram tersebut ia dapatkan dari Budi (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 1.200.000; (Satu juta dua ratus ribu rupiah) perpaketnya.
Selanjutnya dari paket tersebut dibagi menjadi beberapa poket kecil untuk siap edar dengan dibantu terdakwa1 Dias dan terdakwa2 Hadi yang rencananya akan dijual dengan harga Rp 150 ribu perpoket.
Sementara kedua terdakwa yang didampingi Fariji.SH selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) membenarkan semua keterangan saksi, hingga Jaksa menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika....(Mul).
Editor : Redaksi