suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pelayanan SIM Harus Lebih Baik, Hanya Pemohon Yang Boleh Masuk.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Eva Pan Pandia dampingi pemohon SIM tempelkan ID Card di pintu masuk saat sosialisasi kebijakan baru.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Eva Pan Pandia dampingi pemohon SIM tempelkan ID Card di pintu masuk saat sosialisasi kebijakan baru.

Hanya Pemhon SIM yang Boleh Masuk Satpas Colombo Satlantas Polrestabes

Laporan Tom.

SURABAYA suara-publik.com - Satlantas Polrestabes Surabaya membuat kebijakan baru bagi masyarakat yang hendak memohon SIM di kantor Saptas Jl Colombo Surabaya. Hanya pemohon saja yang diperbolehkan masuk.

Masyarakat yang hendak mengurus SIM di Satpas Colombo, tidak semua orang boleh masuk. Hanya pemohon saja yang diizinkan. Pemohon yang mau mengurus SIM harus sudah membawa surat keterangan sehat, asuransi dan identitas diri (KTP). Selanjutnya, pemohon baru diizinkan masuk lewat pintu portal sisi kanan dan diberi ID Card guna mengurus permohonan SIM.

Kebijakan ini dibuat guna memfilter masyarakat yang memang benar-benar mengurus SIM. Juga menghindari praktik calo yang dilakukan seseorang atau kelompok. "Tadi saya bersama keluarga dan harus menunggu di ruang tunggu di luar, hanya saya yang masuk mengurus SIM," sebut Oni, salah satu pemohon saat berada di Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya," Senin (12/2/2018).

Setelah siberi ID Cart, Oni diarahkan masuk ke ruang costumer servis yang berada di bagian dalam pojok guna mengurus SIM. Dengan ID Card itu, dia bisa membuka pintu dan masuk. "Kalau tak pegang ID Card yang diberikan saat di pintu portel depan, ya saya tak bisa mengutus SIM. Karena untuk masuk ke bagian pelayanan harus pakai ID Card," tutur Oni yang hendak mengurus SIM C dan A ini.

Pelayanan Harus Lebih Baik dan Aman (12/2/2018).

Editor :