Laporan Ismail.
Surabaya Suara Publik. Jajaran Polda Jatim Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil menangkap praktek pengencingan dari truk Pertamina ke tandon SPBU.
Petugas Berhasil mengamankan ke 2 tersangka yaitu, EP (39) asal Nganjuk dan IH (33) asal Surabaya.
Hal itu dilakukan di Stasius Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.601.92 milik PT JM yang berada di jalan Tegal Sari Surabaya.
Dari hasil penyidikan modus yang di gunakan oleh tersangka BBM bersubsidi jenis Bio Solar dikurangi 40Liter dari SPBU semula. BBM jenis bio Solar di masukan ke tandon BBM Dexlite.
Menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofik Ripto, menyatakan, menetapkan 2 tersangka,tersangka ini berperan sebagai Sopir dan Supervisor. Ucap ropik, selasa 27-02-2018 di SPBU Tegal Sari Surabaya.
Masih menurut Rofik, truk tangki pertamina Nopol L 9911 UX yang bermuatan BBM telah menyalah gunakan pengangkutan, BBM yang bersubsidi Jenis Solar Beo dari tujuab DO SPBU 54.651.63.Jalan Raden Suroso Malang, di kurangi sebagian isi tangki BBM jenis Bio Solar sebanyak 40 Liter dari SPBU 54.601.92 Di Tegal Sari Surabaya.
"tersangka IH membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar kemudian di campur di tendon BBM Jenis Dexlite",ucap ropik.
Dari pemeriksaan sementara, modus yang di geluti oleh tersangka sudah berjalan 3 Tahun dan di lakukan oleh 3 pengawas. Selain menjual BBM Bio Solar di jual BBM Jenis Dexlite, tersangka juga menjual jenis BBM Premium dan Pertalile di jual oleh tersangka jenis BBM Pertamax.
Harga Resmi yang di keluarkan oleh Pertamina,Harga Premium Rp 6.550 perliter, Pertaline Rp 7.600 perliter Dan Pertamax Rp 8.900 perliter.
"Dari Harga BBM semula, tersangka mengantongi untung Rp 2000 rupiah",ucapnya. Dalam sehari SPBU tersebut bisa menjual sebanyak 1.8 ton dalam sehari. Keuntungan yang di peroleh selama sebulan kurang lebih Rp 15 juta.
Petugas mengamankan barang bukti 2 ember bekas, 1 lembar Surat jalan DO, 1 buah segel kran BBM,truk tangki dan 1 unit truk pertamina kapasitas 32.0000liter nopol L9911 UX dan sebuah CPU perekam CCTV.
Tersangka kami jerat dengan pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001,tentang minyak dan gas bumi joPerpres RI NO 191Tahun 2014.Kurungan penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.
Editor : Redaksi