Dilaporkan oleh : Ansori
SITUBONDO, (Suara Publik) - Satuan Narkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap dua warga yang diduga terlibat dalam penayalahgunaan obat datar G jenis pil Trex/koplo.
Kedua pelaku tersebut berinisial ZR (27) dan AGF (19), ditangkap disalah satu salon kecantikan desa Kertosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, pada saat melakukan transaksi pil trex.
Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Aryo Pandanaran, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan peredaran pil trex kepada warga.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 2 bungkus plastic klip dan masing-masing berisi 10 butir pil trex yang dijual seharga Rp.25.000,- perbungkus,” kata Aryo Pandanaran, Selasa, (6/3/2018).
Selain itu, petugas juga menemukan 8 bungkus plastic klip , masing-masing berisi 10 butir pil trex yang disimpan didalam baju pelaku. Sehingga berdasarkan bukti tersebut petugas langsung mengamankan kedua pelaku di Mapolres Situbondo.
“Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan untuk kepentingan penyidikan kedua pelaku kami tahan,”tegasnya.
Lebih lanjut, Kasat mengemukakan, pengungkapan obat daftar G jenis pil trex tersebut, setelah dilakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi pendukung yang valid, kemudian Tim Opsnal Satnarkoba langsung bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan.
“Ternyata, kita berhasil mengamankan dua orang tersangka, berikut barang buktinya berupa pil Trex,”ungkapnya. Tidak hanya berhenti menangkap pengedarnya, sambung Aryo, Tim Opsnal Narkoba juga melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan tersangka yang telah membeli pil trex kepada warga Kabupaten Bondowoso seharga Rp.150 ribu.
“Perburuan terus dilakukan dan tidak sia-sia, pemasok pil trex asal Bondowoso, berisial MH juga berhasil kami tangkap, berikut BB pil trex sebanyak 2.810 butir yang dikemas dalam kantong platik klip kecil, dan uang tunai sebesar Rp.19.930.000,”imbuhnya. (*)
Editor : Redaksi