Laporan Tom.
SURABAYA – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus pelaku curanmor yang gondol motor milik salah satu anggota TNI, Minggu (11/3).
Tersangka, Suhendra, 21, warga Jalan Perlis Selatan No.6 Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, dan MF, 17, warga Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan itu dibekuk polisi ketika hendak menjual motor hasil curianya.
”Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku curanmor ini dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam,” ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Tinton Yudha Riambodo, Selasa (13/3).
Dia mengatakan, kasus ini bermula saat korban sedang ngopi di salah satu warung di Jalan Kebalen Wetan, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, ia memarkir motor Yamaha Vixion miliknya disalah satu lokasi parkir dekat tempat ngopi.
Nah, saat itu kedua tersangka sedang melintas mengendarai sepeda motor. Melihat motor korban yang sedang tidak dalam pengawasan, keduanya langsung membawa kabur motor tersebut dengan cara mendorong motor tersebut.
”Tersangka sempat meletakkan helm yang bertuliskan TNI milik korban sebelum membawa kabur motor,” imbuh Kasat Reskrim yang juga tergolong baru menempati jabatanya itu.
Melihat motornya hilang ditempat parkir, korban menghubungi pihak kepolisian. Lalu, setelah mendapat keterangan dari korban dan saksi di lokasi, kemudian polisi bergerak melakukan pemantauan di lapangan.
Saat itu sekitar pukul 14.15, polisi mengetahui keberadaan kedua tersangka di sekitar Jalan Perlis Selatan Surabaya. Keduanya hendak berangkat menjual motor hasil curian tersebut. Lalu, dengan cepat polisi melakukan tindakan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Setelah berhasil dibekuk, keduanya digiring ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari tangan tersangka ikut diamankan barang bukti berupa : satu unit motor Yamaha Vixion nopol L 6147 TC milik korban dan satu unit motor Honda Vario putih nopol R 5365 RP milik tersangka.
Keduanya mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terlilit hutang. Dengan ini tersangka harus menerima akibat dari perbuatanya. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Suhendra diamankan di ruang tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak sementara MF akan diproses lebih lanjut terkait status usia tersangka yang masih dibawah umur.
Editor : Redaksi