suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aneh? Perdatanya Menang Hingga Tingkat PK, Kini Nenek Ini Jadi Terdakwa Pidananya

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

DIDUGA KORBAN REKAYASA HUKUM NENEK DJIE KIAN SIOE DI SIDANGKAN

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) -  Sungguh malang nasib yang dialami nenek Djie Kian Sioe ini, pasalnya ia di duga manjadi korban Rekayasa hukum atas kurang cermatnya pihak penyidik kepolisian dan jaksa Penuntut Umum dalam mengambil kesimpulan bahwa nenek tersebut di jadikan tersangka sekaligus terdakwa.

Dalam sidang yang di gelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/3/ 2018) yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Pujo saksono. SH, ,Mhum dengan Jaksa Penuntut Umum Nur Rohman SH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Melalui Kuasa hukumnya Pieter Talaway SH, terdakwa  Djie Kian Sioe (75) Warga Jalan Mahakam no 12 Madiun. Mendengarkan Eksepsi yang di bacahkan oleh kuasa hukum terdakwa, bahwa didalam  surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang di atur dalam pasal 156 ayat (1) KUHP jo pasal 143 ayat (2) KUHP , yang di bacakan pada Senin 12 Maret 2018, bahwa terdakwa di dakwa dalam dakwaan  ke  Satu melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua di dakwa melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP. 

Namun dakwaan kesatu dan dua di mana Supremasi hukum dalam menegakan keadilan bagi sang nenek yang harus didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Sementara dalam Eksepsinya menyimpulkan, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah di susun  secara tidak cermat dan tidak jelas serta tidak lengkap dan keliru dalam menempatkan  perbuatan terdakwa ke perkara pidana.

Karena perbuatan terdakwa  bukan tindak pidana karena ada dasar penetapan hukum sampai inkra dan tetap di menangkan oleh terdakwa.

Maka dakwaan Penuntut Umum tidak dapat di terima (batal) demi hukum dan tidak  berdasarkan pada pasal 3 ayat  (2) Undang Undang no.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, setelah pembacaan Eksepsi usai sidang di tunda 2 pekan kedepan.

Setelah selesai sidang, kuasa hukum terdakwa Pieter Talaway, bicara secara blak blakan dihadapan media bahwa perkara ini seharusnya tidak sampai ke pengadilan. Namun dikarenakan kecerobohan penyidik dan jaksa, karena  pada tahun 1999 lalu, perkara  ini  sudah dilanjutkan  di Kepolisian, dan di lakukan Lab yang hasilnya bahwa tanda tangan itu asli setelah itu perkara  di SP 3.

Setelah itu, pada tahun 2005 ia dilaporkan lagi dari hasilnya SP 3 tersebut, sedangkan obyek sudah dijual keorang lain dengan dasar  dan alat bukti yang sama yaitu bukti kwitansi palsu, padahal tanda tangan dari hasil Lab tersebut telah dinyatakan asli.

Padahal putusan perdata sudah 3 kali, sampai ke PK  ( Peninjauan Kembali ) dan putusannya pun telah di menangkan oleh terdakwa, jelas Pieter  kepada wartawan.

Sehingga dari  perkara ini terdakwa Djie Kian Sioe seharusnya bebas murni, dan Hakim sebagai wakil tuhan harus jeli dan amanah serta adil dalam menyikapi perkara ini...(Mul).

Editor :