Laporan Iwan Dayat.
Pasuruan suara-publik.com - Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap pelaku dari TKP Penemuan Mayat di Pelabuhan Kota Pasuruan. Pelaku berinsial Z, 24 tahun, ditangkap oleh Tim Buser pada tanggal 27 Maret 2018.
Motif Pembunuhan adalah Sakit Hati karena ditegur oleh Korban. Pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Arumsari Puspita Dewi menjelaskan, Z ( Pelaku ) adalah teman Korban. Suatu hari Z meminjam sepeda motor Korban dengan alasan tidak memiliki kendaraan dirumahnya, karena jangka waktu Z meminjam sepeda motor terlalu lama, Korban menegur Z.
Sakit hati karena ditegur, Z merencanakan pembunuhan kepada Korban. Z mengajak Korban untuk mancing di Pelabuhan Kota Pasuruan dengan membawa tas warna coklat yang sudah berisi pisau dapur. Saat sampai di TKP, Z menanyakan maksud dari teguran Korban.
Sempat terjadi perkelahian antara keduanya, hingga Z menggunakan pisau dapur yang telah ia bawa didalam tas coklatnya. Ketika Z melukai korban dengan pisau dapur ternyata tidak kuat dan bengkok, kemudian Z mengambil batu untuk memastikan bahwa korban telah meninggal dunia.
Barang bukti yang didapat dari Pelaku adalah 1 buah Dos Book Andromax A, 1 buah BPKB Sepeda Motor, 1 buah STNK, 2 buah Handphone, 1 buah Pisau Dapur bengkok, 1 buah Ponds, 2 buah Gel Rambut merk Gatsby, dan 1 buah Batu Besar
Editor : Redaksi