suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bejat, Gadis 8Tahun Digagahi di Rumah Kosong.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan Tom.

SURABAYA suara publik - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil meringkus seorang pria bernama Sunardi (23), lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Melati umur 8 tahun. 

Pria asal Rembang, Jawa Tengah (Jateng) itu melakukan perbuatan biadab tersebut di rumah kosong di daerah Surabaya selatan. Dihadapan penyidik, tersangka Sunardi, mengaku menyetubuhi korban (melati), warga Surabaya selatan itu karena nafsu.

Awalnya, pada Sabtu (10/3/2018) lalu, korban dan temannya, SF bermain di rumah kosong yang sedang direnovasi tersangka. Kemudian SF pamit keluar rumah. Di rumah kosong tersebut tinggal tersangka dan korban.

“Saat itulah, saya menggendong korban. Korban suka saya gendong karena dia kangen saya bapaknya. Kebetulan dia (korban) tidak bertemu bapaknya karena sudah bercerai dengan ibunya,” kata tersangka Sunardi? Rabu (28/3/2018).

Kemudian, lanjut Sunardi, dia menidurkan korban di lantai. Tak lama, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya. Selama melakukan perbuatan itu, tersangka mengaku korban sempat merasakan kesakitan. Tersangkapun tidak mau tahu dan tetap melakukan perbuatan cabulnya.

“Saya tidak mengancam korban. Baik sebelum atau setelah melakukan perbuatan itu. Kita melakukan suka sama suka,” akunya. "Parahnya, Sunardi mengidap penyakit Raja Singa (sifilis). Tersangka mengaku penyakit kelamin tersebut dia idap bukan karena sering berhubungan seksual dengan banyak pekerja seks komersial (PSK). Melainkan akibat disunat pada usia 12 tahun. 

Tersangka mengklaim hal itu disebabkan kurang mahirnya orang yang menyunat. “Saya tidak pernah berhubungan badan sebelumnya. Saya belum pernah menikah. Saya tidak pernah begituan dengan PSK,” katanya.

"Kasubbag Humas PolrestabesSurabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

Untukpenularan penyakit sifilis dari tersangka pada korban, masih kami dalami. “Pasca kejadian itu, korban mengalami trauma. Kami sendiri sudah menunjuk mitra kami yang khusus untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Baik dari sisi psikis maupun medis,” pungkas Lily Djafar.

Editor :