suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Raker Pembahasan CSR Perusahaan.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Herlina Melaporkan.

Blitar (suarapublik.com) - Komisi IV DPRD kabupaten Blitar telah melaksanakan rapat kerja bersama Bappeda kabupaten Blitar dan Dinas Sosial kabupaten Blitar di ruang rapat komisi IV pada tgl 12 April 2018 dengan agenda membahas tentang rencana penyusunan Perda tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR).

Dengan harapan ada kepastian hukum bagi perusahaan perusahaan di kabupaten Blitar dan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rapat di pimpin oleh Wakil ketua komisi 4 DPRD kabupaten Blitar Susi Narulita. Dalam penyampaian nya saat di konfirmasi menjelaskan" kami komisi 4 telah mengadakan rapat dengan Bappeda dan Dinas Sosial kabupaten Blitar dalam rangka menggali informasi dan menggali materi. Karena komisi 4 merencanakan mengusulkan Perda Pertanggung Jawaban Sosial dan lingkungan perusahaan , karena kabupaten Blitar belum ada Perda nya.

Karena masih banyak perusahaan perusahaan di kabupaten Blitar belum menjalankan kewajiban nya. Bahwa mereka mempunyai tanggung jawab kepada sosial dan lingkungan nya. Kita akan membentuk Perda supaya ada kepastian hukum bagi perusahaan perusahaan itu.

Dengan harapan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat kabupaten Blitar ," tandasnya.

Disisi lain Kepala BAPPEDA Kabupaten Blitar Ir Suwandito menambahkan , rencana penyusunan Perda tentang CSR Tanggung jawab Sosial Perusahaan. Sebenarnya perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menyisihkan sebagian keuntungannya untuk kepentingan menyelesaikan permasalah di lingkungan perusahaan.

Itu sudah di atur dengan undang undang peraturan pemerintah CSR kepada perseroan terbatas maupun perusahaan perusahaan tertentu. Dalam bentuk yang di atur dalam undang undang ini tinggal di amplikasi di daerah kabupaten Blitar.

Legeslasi bersama eksekutif nanti akan merumuskan bersama sama tentang aturan di tingkat daerah apakah dalam bentuk Peraturan Daerah . Karena selama ini baru peraturan Bupati yang ada tentang CSR itu. Tentunya nanti dewan apakah CSR masuk dari prioritas pembahasan, itu tergantung dari keputusan dewan kami tinggal menindak lanjuti , tegasnya

Editor :