suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polsek Kapongan Situbondo, Amankan 678 Butir Obat Keras di Toko Surya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan : Rahman

SITUBONDO, Suara publik.com - Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang digelar Polres Situbondo terus bergulir. Kali ini, unit Reskrim Polsek Kapongan berhasil mengamankan 678 butir obat keras berbahayan(okerbaya), Senin (23/04/2018). 

Unit Reskrim Polsek Kapongan berhasil mengamankan obat daftar G tersebut dari toko Surya yang beralamatkan di Dusun Tengah, Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Dari toko milik Rawi, unit reskrim Polsek Kapongan berhasil mengamankan barang bukti berupa, Supertetra sebanyak 86 butir, Incidal od sebanyak 40 butir, Neuralgin sebanyak 90 butir, Ponstan sebanyak 25 butir, Ermethasone sebanyak100 butir, Pikangsuang sebanyak 20 buah, Microgynon sebanyak 56 butir, Planotab sebanyak 224 butir dan Amoxilin sebanyak 29 butir serta Ampicilin sebanyak 28 butir. 

Keterangan yang disampaikan Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu H. Nanang Priambodo, S.sos menjelaskan, adapun petugas yang mengamankan okerbaya tersebut antara lain, Kanit Reskrim Bripka Agus Bastomi.SH, Anggota Reskrim Heru Prasetyo SH dan Bripka Yan Eko SH Polsek fc Kapongan.

"Pasal yang di langgar oleh penjual obat yang tidak berijin tersebut atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 ayat 1 jo pasal 198 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut bisa dikenakan sanksi," jelas Kapolsek Kapongan Iptu. H. Mansyur melalui Kasubag Humas Polres Situbondo Nanang. 

Sebelum petugas unit reskrim Polsek Kapongan melakukan tindakan, kata Nanang, terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat jika terlapor menjual obat keras berbahaya daftar G. Kemudian, petugas melakukan lidik dan ternyata benar bahwa terlapor menjual obat daftar G.

"Selanjutnya  petugas mengamankan barang bukti obat tersebut ke Polsek kapongan,"imbuhnya.(*)

Editor :