suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bertransaksi Pil Koplo, Pemuda Pengangguran Ini di Tangkap Polisi.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tersangka pengedar Pil Koplo Bahrul Huda saat di Mapolres Bondowoso.
Foto: Tersangka pengedar Pil Koplo Bahrul Huda saat di Mapolres Bondowoso.

Dilaporkan oleh Mahfud Susyanto.

BONDOWOSO, suara-publik.com - Bahrul Huda bin Misbahul Munir (25) warga Desa Kabuaran RT.3 RW 1 Kecamatan Grujugan Bondowoso, harus merasakan pengapnya udara dibalik jeruji besi Mapolres Bondowoso.

Dia diringkus Satreskoba Polres Bondowoso di Desa Kesemek Kecamatan Tenggarang, karena diduga kuat mengedarkan pil koplo. Peristiwa itu berawal, pada Senin, (1/5/2018) saat anggota Reskoba Polres Bondowoso mendapat informasi, bahwa ada beberapa pemuda diduga sering berpesta miras di salah rumah warga Desa Kasemek.

Disinyalir, dalam aktivitas remaja tersebut juga mengkonsumsi Narkoba jenis pil berlogo Y. Kemudian Polisi langsung melakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.15 WIB, sejumlah Anggota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba langsung mengamankan 1 orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar.

Kasat Reskoba, AKP Asib.SH. mengemukakan, dalam penyelidikan kepada tersangka, petugas memergoki tersangka sedang bertransaksi dengan pembeli di rumah warga. setelah di lakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa puluhan pil berlogo Y yang disimpan pada saku celana tersangka.

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Bondowoso. Tersangka jika terbukti akan di jerat pasal tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda ,” kata AKP Asib.

Dalam penangkapan tersebut, pemuda pengangguran ini tidak berkutik. Namun tersangka sempat membuang barang bukti. Saat di tangkap pelaku kedapatan membawa Barang Bukti 32 klip, 10 butir pil yang sudah dibuka, 320 buah butir pil warna putih logo Y, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.103.000, HP mirek vivo V5 warna putih, dan 1 pak klip kosong.

“Yang paling menarik, didalam dompet tersangkan yang warna coklat selain berisi KTP atasnama TSK, ada SIM C atas nama Faidhatun Hasanah, dengan alamat Desa Kesemek Kecamatan Tenggarang,”terang Asib.

Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka dapat dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

“Saat ini pula, petugas masih mengembangkan penyidikan kepada tersangka, dari mana barang itu didapat,” imbuhnya. (*)

Editor :