suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Batasi Ruang Gerak Pers dan LSM, Awas Bisa Melanggar U-U. No 14 Tahun 2008 Tentang KIP .

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan Nur Wahyudi.

Gresik, suara-publik.com - Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik kini tengah diuji kesaktiannya. Wilayah Kecamatan Duduksampeyan Gresik memasang pengumuman tentang pembatasan konfirmasi kegiatan. Padahal Undang-Undang no. 14 tahun 2008 jelas menerangkan keterbukaan informasi badan publik.

Ada informasi yang harus diumumkan dengan serta merta, adapula informasi yang harus disampaikan paling lama 6 bulan. Apakah badan publik di wilayah Kecamatan Duduksampeyan tahu informasi skala prioritas dan yang paling lama 6 bulan.

Akses gerak wartawan dalam mencari berita di seluruh Desa wilayah Kecamatan Duduksampeyan dibatasi. Aturan baru tersebut mulai di berlakukan secara resmi dengan adanya tulisan pengumuman. "bagi awak media cetak/elektronika dan LSM apabila ingin konfirmasi terkait kegiatan pemerintahan desa kami layani dan kami berikan waktu setiap hari jumat jam 08.00-11.00" Dan di pajang di seluruh Balai Desa di Kecamatan Duduksampeyan.

Belum diketahui dari pihak mana aturan itu dibuat, namun keterangan beberapa Kepala Desa mengatakan jika Aturan baru itu di ciptakan oleh AKD Kecamatan. Tak ayal, Adanya pembatasan peliputan kepada Wartawan di Wilayah Kecamatan Duduksampeyan, menimbulkan protes dari wartawan yang bernaung diberbagai Media juga Organisasi Media.

Beberapa wartawan pun berencana akan mengadukan hal tersebut ke KIP (Komisi Informasi Publik), melalui surat protes resmi agar tidak menghalangi kerja Wartawan dalam peliputan dengan dalih apapun.

"Gerak wartawan itu bebas, harus memantau perkembangan di luar, contohnya bila wartawan diwilayah itu (Duduk sampeyan) dibatasi, mereka tidak akan bisa door to door setiap saat jika akan Konfirmasi," ujar Aris Pentolan FPSR. Aris pun menganggap kebijakan itu sangat aneh.

Editor :