Surabaya Suara Publik.com, terkait dugaan penjualan alat meteran (stop kran) yang diduga telah dilakukan oleh oknum petugas dari PDAM Surabayay, Agus Subagyo selaku Manager Humas PDAM Surabaya telah memberikan klarifikasi melalui nomor WA nya kepada Achmad Garad selaku Ketua LSM GARAD Indonesia selaku kontrol sosial yang telah memantau permasalahan tersebut.
"masalah jual beli dibawah tangan tersebut sangat disayangkan sekaligus meresahkan masyarakat, saya sempat terkejut waktu berita yang kemarin atas penjualan stop kran yang diduga dilakukan oleh petugas PDAM. Ternyata ada pengaduan lagi dari Masyarakat dengan modus yang sama, makanya saya pertanyakan kepada Agus Subagyo selaku Humas PDAM Surabaya melalui nomor WA nya.
Terkait prosedur pembelian alat yang milik PDAM Surabaya apa bisa di beli di luar kantor PDAM Surabaya",ujar Achmad Garad pada media suara-publik.com.
Nano juga menerangkan jawaban dari Agus Subagyo selaku Manager Humas PDAM Surabaya melalui nomor WA nya. "Selamat sore juga cak, maaf baru bisa balas. Suwun ucapan buka puasanya. Yang perlu diketahui bahwa untuk penggantian stop kran, ada biaya yang akan dikenakan dan harus dilakukan oleh petugas PDAM karena terkait dengan segel. Adapun mekanisme jika pelanggan menghendaki ganti stop kran adalah :
1. Pelanggan harus melaporkan permohonan penggantian ke PDAM.
2. Atas dasar laporan tsb akan dibuatkan surat perintah penggantian.
3. Akan ada petugas yg datang utk melakukan penggantian dengan membawa surat perintah yg dimaksud.
4. Setelah selesai pelanggan harus bertanda tangan pada surat perintah sebagai bukti bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan.
5. Beberapa hari kemudian akan ada tagihan resmi dari PDAM dikirim via pos ke pelanggan atas pekerjaan yg yg dimaksud dan pembayaran harus dilakukan di kantor PDAM. Urai Nano sambil melihatkan percakapan dengan Agus via WA.
Saat Nano tanya lagi terkait masalah tersebut dapat membuat citra buruk Pelayanan Publik kantor PDAM. Agus menjawab masih melalui percakapan WA nya, Makanya guna menghindari hal hal yg tidak diinginkan, selanjutnya pekerjaan tersebut dilakukan oleh satgas PDAM sendiri. Dan apabila pelanggan membutuhkan informasi atau mengetahui hal hal yang dianggap merugikan yang dilakukan oleh oknum petugas maka dihimbau kepada seluruh pelanggan untuk segera melapor/menginformasikan ke PDAM sehingga dapat segera ditindak lanjuti. Terima kasih atas informasi yang disampaikan.
Dalam penjelasan tersebut, masih kata Nano, sudah jelas bahwa dalam permasalahan yang menimpa pelanggan beberapa waktu lalu sudah melanggar aturan. Saya harap pihak PDAM tidak cuci tangan atas masalah yang menimpa pelanggan, kami masih tetap memantau, jika memang ada ranah pidananya. Maka kami selaku kontrol sosial masyarakat tidak segan segan untuk melakukan pengaduan kepada pihak yang berwajib",ujar Achmad Garad menutup ceritanya.
Editor : Redaksi