suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ngebut di Tegur, Pria ini Ancam Penegur Dengan Golok Terhunus.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tersangka pembawa golok saat di Mapolsek Karangpilang
Foto: Tersangka pembawa golok saat di Mapolsek Karangpilang

Laporan: Tom.

SURABAYA suara-publik.com - Seorang pemuda ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa golok di Perumahan Gunungsari Indah Surabaya.

Akibat perbuatannya pemuda bernama Agus Santoso alias Ucil (25), warga Kedurus 2/88 Karangpilang Surabaya, itu harus mendekam di balik jeruji Polsek Karangpilang Surabaya.

"Pelaku sedang marah-marah kepada dua warga penjaga portal baru di perumahan Gunungsari Indah Blok L Surabaya," ujar Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo, Senin (18/6/2018).

Kejadian bermula ketika pelaku (Agus Santoso, red), masuk perumahan mengunakan sepeda motor honda GL dengan kecepatan yang tinggi. Kemudian, pada saat pelaku keluar perumahan diberhentikan oleh kedua korban, dimana saat itu korban menegur pelaku dengan cara yang sopan agar masuk perumahan tidak ngebut.

Kemudian pelaku meminta maaf dan pergi, namun pada saat pelaku pergi, saat itu pelaku mengejek kedua korban sambil membleyer bleyer sepeda motornya. Sekitar 15 menit kemudian pelaku datang bersama temannya mengendarai sepeda motor honda vario dan berhenti sekitar berjarak 10 meter, kemudian pelaku turun dari sepeda motor dan menghampiri kedua korban sambil mengambil golok yang disembunyikan didalam celananya.

Saat jarak antara kedua korban dengan pelaku kurang lebih 2 meter saat itu pelaku mengarahkan atau mangayunkan parang tersebut kepada kedua korban secara reflek korban menghindar sambil berteriak meminta tolong dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Karangpilang.

Petugas pun datang ke lokasi untuk menangkap Agus Santoso. Anggota yang melakukan penggeledahan menemukan 1 buah golok di balik bajunya yang diselipkan di pinggangnya," ucap Marji "Kami kenakan tentang perkara membawa senjata tajam tanpa ijin atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UURI tahun 1951 Jo Pasal 335 KUHP," tegas Marji Wibowo.

Editor :