suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

PKL Alumunium Jl. Semarang Tolak Relokasi.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara Publik.com - Rencana Pemerintah Kota Surabaya menurunkan Satpol PP Surabaya yang akan merelokasi Pedagang Aluminium Jalan Semarang Surabaya, tampaknya masih belum bisa dilakukan.

Hal ini dikarenakan masih adanya penolakan dari para pedagang Dalam audiensi di Kantor Kecamatan Bubutan dengan dihadiri Camat, Kasatpol PP dan dari pihak Kepolisian.

Irvan Widianto selaku Kasatpol PP dalam penuturan nya mengatakan bahwa Relokasi tersebut wajib dilakukan dikarenakan sudah ada Perintah dari Walikota. "kami akan melakukan penertiban di area tersebut dan untuk para pedagang sudah disiapkan tempat di Sentra Jalan Dupak dengan menempati lantai dua",ujar Irvan dalam audiensi tersebut.

Perwakilan pedagang serta selaku Tokoh Masyarakat setempat yang diketahui bernama H Muhammad dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Relokasi bisa dilakukan jika sesuai harapan para Pedagang. "Kami sudah menempati disitu mulai tahun 1960an, jadi kalau di relokasi ya harus sesuai dengan apa yang menjadi harapan kami, yakni di Lantai 1",ujar H Muhammad saat audiensi.

Lanjut H Muhammad,kalau itu tidak disepakati, maka kami akan tetap bertahan disini sampai tuntutan kami terpenuhi" imbuh H Muhammad.

Yanto Arwiyadi selaku tim Keluarga Besar Rakyat Surabaya Perjuangan(KBRS Perjuangan) yang diikuti beberapa perwakilan LSM pendamping diantaranya LSM PAB, PKW, KALIMAS, LASBANRA, AZNO, KUDATULI, SALAM JATIM, FPR, KBS, FPII, GARAD mengatakan, penertiban tersebut seharusnya perlu dikaji ulang.

"Terkait penggusuran yang akan dilakukan oleh Satpol PP tersebut, kami sudah mengirimkan surat untuk permohonan Hearing kepada Walikota, jadi selaku control sosial yang mengawal, kami berharap supaya pihak Satpol jangan melakukan Penertiban dulu, sampai ada jawaban dari Walikota Surabaya",ujar Yanto sambil menunjukkan Surat yang dikirimkan kepada Walikota Surabaya Tri RismaHarini(Ach)

Editor :