suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

ST Residivis Curanmor di Bekuk Opsnal Polsek Kenjeran.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: ST saat diiterogasi petugas
Foto: ST saat diiterogasi petugas

Laporan: Tom.

SURABAYA suara-publik.con - Pernah dipenjara ternyata tidak membuat ST (37) insyaf. Buktinya, warga Platuk Donomulyo Surabaya, tersebut kembali ditangkap pihak kepolisian karena melakukan aksi kejahatan. 

Kapolsek Kenjeran Kompol H Sucipto mengatakan, tersangka merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Beberapa waktu lalu, kata Sucipto, tersangka juga pernah dipenjara karena kasus yang sama. 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Sucipto, tersangka ini residivis dalam kasus pencurian ini sempat kabur selama 3 bulan. Sebelumnya, dia sudah tiga kali meringkuk di sel tahanan Polsek Kenjeran karena kasus yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan juga terungkap jika tersangka sudah beraksi di tiga lokasi berbeda. Incarannya kos-kosan yang ada di wilayah Kenjeran,"ujar Sucipto, Rabu (18/7).

Kompol H Sucipto, Kapolsek Kenjeran juga mengatakan, pelaku memang spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor). Setiap kali berhasil melakukan aksinya, tersangka ini menjual barang hasil curiannya ke Madura.

Ditangkapnya ST, atas laporan kasus kehilangan motor dengan korban bernama Sri Utami (35), warga Jalan Rangkah Gang VII, Surabaya. Korban yang sehari-harinya indekos di Kedinding Tengah ini kehilangan motornya pada, 28 April 2018, lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam beraksi, pelaku sengaja mencari sasaran, dan akhirnya mendapat kesempatan melihat kondisi tempat kos korban yang sepi untuk melakukan pencurian. “Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi L-6620-OE milik korban saat itu di parkir depan tempat kos dan ditinggal istirahat,” kata Sucipto, Rabu (18/7/2018).

Meski sedang beristirahat, korban ketika itu mendengar ada suara berisik di halaman tempat kos, dan langsung melihat keluar. Namun disanyangkan, saat itu Honda Beat milik korban telah dibawa kabur oleh ST. Korban sempat berusaha mencari sendiri motornya yang dicuri tersebut dengan meminta bantuan saudaranya, namun tak juga berhasil.

Baru keesokan harinya korban melaporkan kejadian naas yang menimpanya ini ke Polsek Kenjeran. “Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Petugas berhasil mendapat identitas tersangka, yang tak lain adalah ST,” tambah Sucipto.

Dalam pemeriksaan, ketika beraksi ST ini mengajak serta seorang temannya yang sampai sekarang masih DPO dan dalam pengejaran.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa kunci L yang dipakai merusak lubang kontak motor korban. Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (tom)

Editor :