Laporan: Nano.
Surabaya Suara Publik.com - Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jasa Pegadaian Yayasan Eks Pasukan (YASEPAS) tanpa adanya jaminan Perlindungan Konsumen sehingga terdapat adanya korban di masyarakat yang diketahui bernama Ida warga Sidoyoso Surabaya, nampaknya akan menjadi bola panas yang mana akan diseret ke ranah Hukum oleh LSM GARAD Indonesia.
Seperti yang telah diberitakan beberapa waktu lalu,Ida merasa dirugikan karena barang Kepunyaan-nya yakni gelang emas yang dijaminkan ke Pegadaian Yasepas bisa diambil atau ditebus oleh pihak lain(bukan pemilik barang) tanpa adanya surat kuasa padahal surat tersebut atas namanya, atas kejadian tersebut Ida dirugikan puluhan juta rupiah.
Achmad Garad selaku Ketua LSM GARAD yang diberi mandat investigasi atas permasalahan tersebut mengatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak OJK selaku Lembaga yang menaungi sektor Keuangan. ",sudah dapat jawaban dari OJK secara resmi, bahwa saat di cek di database OJK dalam poin pertama surat Yasepas tidak terdaftar dan tidak memiliki izin usaha dari OJK, sedangkan poin ketiga berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) POJK no 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pegadaian disebutkan bahwa bentuk Badan Hukum Perusahaan Pegadaian adalah a)Perseroan Terbatas atau b)Koperasi, dari fakta itu maka kami menduga kuat bahwa YASEPAS adalah usaha Pegadaian yang tidak ada legalitas Hukum.
Kalau seperti itu kan kasihan konsumen yang tidak mempunyai Perlindungan sesuai Undang Undang Perlindungan Konsumen No 08 tahun 1999",urai Achmad saat bertemu di salah satu Cafe di Surabaya sambil menunjukkan bukti surat jawaban dari OJK.
Lanjut Achmad Garad saat ditanya bahwa, barang gadai tersebut telah digadaikan lagi di UPC Pegadaian Kapasan Surabaya oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemilik, Achmad Garad secara tegas akan menyeret juga apabila ada keterlibatan dari pihak Pegadaian yang mempunyai legalitas PT dan terdaftar di OJK tersebut.
"Masih kami kaji bersama, apabila ada unsur pidananya, maka kami juga tidak segan untuk melaporkan juga pihak PT Pegadaian yang serta merta menerima barang gadai dari pemilik, dan itu sudah sempat kami konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan(PT Pegadaian UPC Kapasan) beberapa waktu lalu",imbuh Achmad Garad kepada media ini
Baca Juga : http://suara-publik.com/detailpost/lemah-dalam-melindungi-konsumen-ojk-wajib-tertibkan-pegadaian
Sementara itu, Darun Pimpinan PT Pegadaian UPC Kapasan dan juga selaku juru taksir, saat dikonfirmasi bersama mengatakan bahwa terkait hal tersebut sudah di koordinasikan kepada Pimpinan Cabang. "dalam menerima gadai barang dalam hal ini adalah emas, kami dapat menerima hanya dengan barang dan juga identitas penggadai dan itu sudah diatur dalam Undang Undang Pegadaian,dan untuk masalah tersebut pihak LSM bisa mengkonfirmasi Pimpinan Cabang kami",ujar Darun saat menemui pihak LSM GARAD di ruang mediasi.
Namun saat ditanya Achmad Garad terkait Undang Undang Pegadaian nomor berapa tahun berapa, Darun nampak tidak dapat menjelaskan",kalau soal itu saya lupa,"imbuh Darun dengan lirih.
Baca juga : http://suara-publik.com/detailpost/dianggap-lemah-dalam-perlindungan-nasabah-pegadaian-lsm-garad-minta-ojk-bertindak-tegas Dengan adanya fakta ini, kami akan mengawal korban untuk melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian,supaya hal semacam ini tidak terjadi lagi",tutub Achmad Garad dengan nada tegas(bersambung)
Editor : Redaksi